Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Nusron: Tugas ATR/BPN dan BRAN dalam Reforma Agraria Akan Disimulasikan

×

Nusron: Tugas ATR/BPN dan BRAN dalam Reforma Agraria Akan Disimulasikan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pengaturan mengenai reforma agraria memasuki babak baru setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut membuka ruang bagi pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang nantinya memiliki peran dalam pengelolaan reforma agraria secara nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyiapkan skema pembagian kewenangan dengan badan atau lembaga baru tersebut. Pola kerja sama itu akan menentukan tugas administrasi, penyiapan bahan, hingga penanganan persoalan agraria yang menjadi kewenangan masing-masing institusi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya dapat berperan dalam menyiapkan data dan bahan awal beserta proses administrasi yang diperlukan. Selanjutnya, bahan tersebut dapat diteruskan kepada BRAN atau LPRA sesuai mekanisme yang akan ditetapkan.

Baca Juga:  Target LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, pembagian tugas tersebut masih perlu disimulasikan lebih lanjut. Salah satu hal yang akan dikaji adalah kemungkinan adanya direktorat tertentu di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya perlu disesuaikan atau dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan konflik maupun sengketa agraria tidak serta-merta akan menjadi kewenangan BRAN atau LPRA. Penanganannya akan ditentukan berdasarkan jenis serta karakter persoalan yang muncul.

Baca Juga:  Pengelolaan Makin Akuntabel, ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, persoalan pertanahan yang bersifat individual, misalnya terjadi antara satu individu dengan individu lainnya, berpotensi tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Hal itu karena persoalannya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria diberikan pemerintah bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga:  Kunjungi Pasuruan, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Mutu Data Pertanahan

Rancangan regulasi tersebut sebelumnya melewati serangkaian pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Prosesnya mencakup pembahasan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta keterlibatan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Tahapan pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembicaraan tingkat I hingga tercapai kesepakatan terhadap substansi RUU. Setelah seluruh proses tersebut dilalui, RUU Pengaturan Reforma Agraria akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai tahap menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Pembentukan BRAN atau LPRA nantinya diharapkan menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menjalankan agenda reforma agraria secara nasional. Sementara itu, pembagian tugas dengan Kementerian ATR/BPN masih akan dimatangkan melalui simulasi dan penyesuaian kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *