KLIKPARIGI.ID – Kepastian jadwal menjadi salah satu kemudahan yang dirasakan masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Dengan sistem ini, pemohon dapat mengetahui perkiraan tahapan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga waktu untuk datang ke Kantor Pertanahan dapat direncanakan lebih baik.
Pengalaman tersebut dirasakan Puri saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengajuan yang dilakukan pada awal September 2026 segera ditindaklanjuti petugas dengan pemberitahuan jadwal pengukuran.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan pada 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Skema tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dengan tahapan layanan yang telah memiliki batas waktu.
Dalam mekanismenya, pemohon mendapatkan masa tunggu pengukuran selama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyusunan Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Pengukuran Terjadwal memiliki durasi layanan selama 12 hari.
Bagi Puri, kepastian tersebut membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih mudah dipantau. Setelah berkas diajukan dan pengukuran dilaksanakan sesuai jadwal, ia dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dan dikabari mau mengukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ungkap Puri.
Selain mempercepat proses, kepastian jadwal juga dinilai membantu masyarakat mengurangi waktu yang harus disediakan untuk mengurus layanan pertanahan. Hal itu dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Imam, adanya jadwal yang lebih jelas membuat dirinya dapat menyesuaikan aktivitas dengan tahapan layanan yang harus dijalani.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.
Ia juga mengapresiasi penyampaian informasi dari petugas setelah proses pengukuran selesai. Pemberitahuan mengenai kesiapan PBT membuat pemohon tidak harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk mengecek apakah dokumen telah dapat diambil.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Informasinya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam.
Dengan adanya kepastian waktu tersebut, layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih terukur dan efisien. Pemohon juga dapat memperkirakan waktu yang diperlukan sejak pendaftaran hingga produk PBT tersedia.
Untuk saat ini, Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi layanan pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah masing-masing untuk mengetahui ketentuan dan mekanisme layanan yang berlaku.














