Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Reforma Agraria Capai 4,39 Juta Hektare, ATR/BPN Perkuat Penataan Aset dan Akses Masyarakat

×

Reforma Agraria Capai 4,39 Juta Hektare, ATR/BPN Perkuat Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya pemerintah memperluas pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menunjukkan perkembangan. Sejak 1961 hingga 2026, pelaksanaan redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria telah mencapai 4,39 juta hektare.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mencatat sebanyak 11.576 kepala keluarga (KK) di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria telah memperoleh manfaat dari program penataan aset dan penataan akses hingga tahun ini.

Capaian tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam simposium bertajuk “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar dalam rangka HUT ke-15 Partai NasDem di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ossy menyebut perjalanan panjang Reforma Agraria telah melalui berbagai tantangan, termasuk persoalan kompleks dalam pelaksanaan penataan dan pengelolaan pertanahan. Menurutnya, capaian redistribusi yang telah berlangsung selama puluhan tahun merupakan hasil kerja keras pemerintah dalam mendorong pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Baca Juga:  Layanan PELATARAN Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pertanahan di Hari Libur

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang dibagikan atau disertifikatkan. Lebih dari itu, tanah yang telah dikuasai masyarakat harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Karena itu, pelaksanaan program tersebut mencakup dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan pengaturan serta pemberian kepastian hak atas tanah, sedangkan penataan akses diarahkan agar masyarakat dapat mengoptimalkan tanah yang dimiliki melalui dukungan kegiatan ekonomi dan pemberdayaan.

“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.

Penguatan pelaksanaan Reforma Agraria pada 2026 juga didukung hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September lalu. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan kebijakan melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Baca Juga:  Sinergi Aparat Diperkuat, BPN Sulteng Matangkan Strategi Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

Ossy menyambut positif pembentukan lembaga tersebut. Ia menilai persoalan agraria memiliki cakupan luas sehingga membutuhkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak dapat hanya dibebankan kepada Kementerian ATR/BPN.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Meski terdapat penguatan kelembagaan melalui BRAN, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam administrasi pertanahan. Tugas tersebut meliputi survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, ATR/BPN akan memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan BRAN, terutama terkait objek tanah yang berada dalam kewenangan kementerian serta data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga:  Reformasi SDM Berlanjut, Kementerian ATR/BPN Rotasi dan Lantik 78 Pejabat

“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.

Simposium tersebut dibuka Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki perhatian terhadap kebijakan agraria. Mereka di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana; serta DPP Petani NasDem, Nur Amalia.

Melalui penguatan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan kesinambungan penataan aset serta akses, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *