Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Pemerintah Petakan Penyelesaian Konflik Agraria Berdasarkan Status dan Penguasaan Lahan

×

Pemerintah Petakan Penyelesaian Konflik Agraria Berdasarkan Status dan Penguasaan Lahan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penanganan konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik persoalan di lapangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, identifikasi status serta penguasaan lahan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan Nusron setelah mengikuti Rapat Koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nusron, pemerintah mengelompokkan persoalan konflik agraria ke dalam tiga kategori utama. Masing-masing berkaitan dengan kawasan hutan, aset milik negara termasuk BUMN, serta tanah atau aset yang dikuasai pihak swasta.

Baca Juga:  Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Warga Tangerang Rasakan Layanan Lebih Cepat

“Setiap konflik memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, langkah penyelesaiannya harus terlebih dahulu melihat status serta kedudukan tanah yang menjadi objek persoalan,” jelas Nusron.

Ia menerangkan, konflik yang berkaitan dengan tanah atau aset pihak swasta relatif dapat ditangani melalui mekanisme dialog dan pemeriksaan terhadap legalitas penguasaan maupun perizinannya. Pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan.

Berbeda halnya dengan persoalan yang menyangkut aset negara. Menurutnya, penyelesaian terhadap tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah maupun BUMN harus mempertimbangkan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Untuk aset negara, prosesnya harus dilakukan secara cermat karena tidak hanya menyangkut aspek pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan mengenai aset dan keuangan negara,” katanya.

Baca Juga:  Percepat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

Sementara itu, konflik yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan mengenai status kawasan serta prosedur yang berlaku apabila diperlukan perubahan atau pelepasan status kawasan tersebut.

Nusron menilai, pemetaan persoalan berdasarkan kategori lahan akan membantu pemerintah menentukan instrumen hukum yang tepat. Pendekatan tersebut juga diperlukan agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita ingin penyelesaian konflik dilakukan dengan mekanisme yang tepat sejak awal, sehingga keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:  ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Forum tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan pemerintah dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *