KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Hingga 24 September 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Perluasan layanan itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026. Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari telah melalui tahap uji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan pada tahap kedua terdapat tambahan 78 Kantah yang mulai menerapkan layanan tersebut.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penambahan 78 Kantah tersebut mencakup wilayah di 19 provinsi. Kementerian ATR/BPN menargetkan penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas ke seluruh Kantah di Indonesia hingga akhir 2026, sehingga mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2027.
Salah satu daerah yang masuk dalam perluasan tahap kedua adalah Sulawesi Tengah. Terdapat empat Kantah yang menerapkan layanan tersebut, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan terdapat sejumlah Kantah yang masuk dalam tahap kedua, antara lain Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
PERINTIS 10 Hari dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui keterpaduan antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dalam mekanismenya, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apabila tidak ada verifikasi dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat dianggap telah disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Setelah itu, PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses permohonan hingga selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Kementerian ATR/BPN menyebut penerapan layanan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Sinergi ketiga pihak menjadi salah satu faktor penting agar batas waktu pelayanan dapat terpenuhi.
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut memiliki target penyelesaian selama 12 hari dan hingga kini telah diterapkan di 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari total Kantah di Indonesia.














