Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

×

Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan lahan yang telah diamanahkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial tetap memiliki status hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah wakaf selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti masjid, musala, lembaga pendidikan keagamaan, pesantren hingga pemakaman. Namun, keberadaan aset tersebut tetap membutuhkan kepastian administrasi agar tidak mudah menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.

Kementerian ATR/BPN kemudian mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pengamanan aset keagamaan. Kebijakan tersebut dilakukan di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan melibatkan berbagai pihak di daerah.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu akhirnya memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah selama puluhan tahun belum memiliki dokumen legalitas tersebut.

Baca Juga:  ATR/BPN Optimalkan AI untuk Dukung Transformasi Digital Pertanahan

“Bagi kami, sertipikat ini memberikan ketenangan karena tanah masjid sekarang memiliki kepastian hukum. Setelah menunggu begitu lama, akhirnya aset yang digunakan untuk kepentingan umat ini memiliki dokumen resmi,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, kepastian status tanah menjadi hal penting bagi pengurus masjid. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih tenang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengalaman serupa juga disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Sertipikat tanah wakaf yang dimiliki lembaga pendidikan tersebut dinilai dapat membantu pihak sekolah ketika mengupayakan dukungan pengembangan sarana dan prasarana.

“Dokumen legalitas tanah sangat membantu kami ketika ingin mengembangkan fasilitas pendidikan. Kami berharap proses sertifikasi seperti ini terus berjalan karena memberikan kepastian sekaligus membuka peluang yang lebih besar untuk mendapatkan dukungan,” kata Andi Gusnaidah.

Baca Juga:  Komitmen Bersama ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

Sertifikasi tanah wakaf dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan. Legalitas tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah sesuai tujuan wakaf.

Bagi nadzir atau pengelola wakaf, sertipikat memberikan kepastian mengenai status tanah yang mereka kelola. Hal tersebut penting mengingat sebagian aset wakaf telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dan diwariskan pengelolaannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar proses tersebut dapat menjangkau lebih banyak tanah wakaf di berbagai daerah. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah tercatat memiliki sertipikat.

Sementara itu, masih terdapat sekitar 41 persen tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Pemerintah menargetkan proses sertifikasi terhadap tanah wakaf yang tersisa dapat dituntaskan pada 2028.

Baca Juga:  Forum Bakohumas ATR/BPN Bahas Penguatan Informasi Layanan Digital Pertanahan

Untuk mencapai target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kerja sama antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kita ingin seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum. Karena itu, prosesnya harus dikerjakan bersama agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat benar-benar terlindungi,” tegas Nusron.

Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, pemerintah berharap aset keagamaan dan sosial tersebut dapat dikelola secara lebih aman, produktif dan berkelanjutan. Legalitas yang jelas juga diharapkan memberikan rasa aman kepada nadzir sekaligus menjaga manfaat tanah wakaf bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *