Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari Lewat Layanan Terintegrasi

×

Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Rampung 10 Hari Lewat Layanan Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Proses balik nama sertipikat tanah kini diarahkan menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang pada tahap awal ditargetkan dapat menyelesaikan seluruh proses paling lama 10 hari.

Peluncuran layanan tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026). Program ini menjadi salah satu agenda transformasi pelayanan pertanahan yang dirancang untuk memangkas waktu proses sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai batas penyelesaian layanan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan tahap pertama dimulai pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Hari ini kita mulai Peralihan Hak Terintegrasi pada fase pertama di 17 kantor. Target penyelesaiannya maksimal 10 hari, karena yang ingin kita hadirkan adalah kepastian bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Baca Juga:  KKNP-PTLP STPN Dukung Program Digitalisasi Data Sertipikat ATR/BPN

Dalam mekanismenya, layanan tersebut menggabungkan beberapa tahapan yang sebelumnya harus dilalui dalam proses peralihan hak. Tahap awal berkaitan dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari.

Verifikasi BPHTB menggunakan mekanisme fiktif positif. Apabila dalam jangka waktu tiga hari pemerintah daerah tidak memberikan hasil verifikasi, permohonan dianggap telah mendapatkan persetujuan sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah itu, proses berlanjut pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan waktu penyelesaian maksimal dua hari. Berkas yang telah lengkap kemudian diproses di Kantor Pertanahan dengan batas waktu paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Skema ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus membuat setiap tahapan pelayanan lebih mudah dipantau.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan program tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan secara langsung maupun daring dan turut diperkuat dengan komitmen Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Baca Juga:  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jadi Fondasi Tata Kelola Tanah Nasional

Enam Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan tahapan perluasan layanan. Setelah fase awal berjalan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan ikut menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi mulai 24 September 2026. Jumlah tersebut kemudian akan terus ditambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Baca Juga:  ATR/BPN Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Nusron menyebut perluasan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat karena Kantah yang masuk dalam kelompok 100 besar menangani sebagian besar volume pelayanan pertanahan nasional.

“Ketika cakupan sudah mencapai 100 kantor, layanan tersebut akan menjangkau sekitar 85 persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan. Jadi dampaknya akan langsung dirasakan oleh sebagian besar masyarakat,” jelasnya.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan tersebut tidak hanya mengejar kecepatan penyelesaian administrasi. Lebih jauh, kebijakan itu merupakan upaya negara memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

“Kita menjalankan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kepastian waktu yang diberikan melalui inovasi ini merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar masyarakat,” tegas Nusron.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pelayanan pertanahan yang semakin terukur, transparan dan berorientasi pada kepastian. Perluasan secara bertahap juga diharapkan mampu membuat manfaat transformasi tersebut dirasakan semakin luas oleh masyarakat di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *