Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Daftar Tanah Kini Lebih Terukur, Layanan Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian

×

Daftar Tanah Kini Lebih Terukur, Layanan Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian

Sebarkan artikel ini
Layanan Pengukuran Terjadwal. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu kemudahan yang kini dirasakan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi bidang tanah yang diajukan.

Perubahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Salah seorang pemohon, Warjito, menilai sistem penjadwalan pengukuran membuat tahapan pelayanan menjadi lebih jelas sekaligus membantu pemohon mempersiapkan diri sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.

“Sekarang kami sebagai pemohon sudah mendapatkan kepastian kapan tanah akan diukur. Jadi tidak perlu lagi menunggu atau berulang kali menanyakan kepada petugas. Begitu berkas diproses, jadwal pengukurannya sudah bisa diketahui,” ujar Warjito.

Ia menceritakan, pengajuan berkas pendaftaran tanah yang dilakukannya pada 26 Agustus 2026 langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran pada 28 Agustus 2026. Menurutnya, rentang waktu tersebut menunjukkan pelayanan pengukuran kini dapat berlangsung lebih cepat.

Baca Juga:  Penyusunan NPGT Jadi Langkah Strategis Pengelolaan Pertanahan Berkelanjutan

“Saya memasukkan berkas tanggal 26 Agustus, kemudian tanggal 28 Agustus petugas sudah melakukan pengukuran. Bagi saya ini sangat membantu karena waktunya jelas dan prosesnya cepat,” katanya.

Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut menerapkan pola penyelesaian selama 12 hari, yang terdiri atas masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. Dengan mekanisme tersebut, pemohon memperoleh gambaran waktu yang lebih terukur sejak tahapan pengukuran dimulai hingga hasil pemetaan bidang tanah diselesaikan.

Bagi Warjito, kepastian tidak berhenti setelah petugas menyelesaikan pengukuran. Ia juga dapat mengetahui perkiraan waktu penyelesaian PBT sehingga proses berikutnya dalam pendaftaran tanah menjadi lebih mudah dipantau.

Baca Juga:  Halalbihalal MAPPI, Wamen ATR/BPN Dorong Profesionalisme dan Integritas

“Setelah dilakukan pengukuran, prosesnya juga sudah ada waktunya. Hasil Peta Bidang Tanah bisa diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi kami sebagai masyarakat, pelayanan seperti ini tentu sangat memudahkan,” tuturnya.

Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengapresiasi sistem yang memungkinkan pemohon memperoleh informasi mengenai jadwal petugas ukur sebelum pelaksanaan pengukuran di lokasi.

“Menurut saya ini sangat membantu karena kami tidak lagi menunggu tanpa kepastian. Petugas menghubungi pemohon dan menyampaikan jadwal kedatangan untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah,” kata Firda.

Menurut Firda, adanya jadwal yang jelas membuat pemohon dapat menyesuaikan waktu serta memastikan kondisi di lokasi siap ketika pengukuran dilakukan. Ia menilai layanan tersebut memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Pengajian Umum di Pandeglang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Kepemimpinan

“Kami tentu mendukung adanya Pengukuran Terjadwal ini. Tanah kami bisa diukur sesuai jadwal, prosesnya lebih tertata dan waktunya juga lebih jelas. Ini merupakan bentuk pelayanan yang sangat baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya pada tahapan awal pendaftaran tanah. Dengan kepastian jadwal, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih transparan, terukur dan mudah dipantau.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Implementasinya telah berlangsung di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memangkas ketidakpastian dalam proses pengukuran sekaligus memberikan kepastian tahapan kepada masyarakat sejak pengajuan permohonan hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *