Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kementerian ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan Jadi Berbasis Wilayah

×

Kementerian ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan Jadi Berbasis Wilayah

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pembenahan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap baru dengan diberlakukannya struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) berbasis wilayah. Skema ini mulai berjalan pada 17 Agustus 2026 dan diarahkan untuk membuat pelayanan pertanahan lebih cepat sekaligus memperkuat penanganan persoalan di tingkat daerah.

Perubahan tersebut menggeser pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau jenis layanan menjadi pembagian tanggung jawab berdasarkan wilayah kerja. Dengan pendekatan baru itu, setiap seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi serta dinamika pertanahan di kecamatan yang berada dalam wilayahnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan struktur tersebut saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Menurutnya, pola baru memungkinkan petugas memiliki tanggung jawab yang lebih jelas terhadap kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

“Kita tidak lagi membagi pekerjaan hanya berdasarkan jenis urusan. Sekarang tanggung jawab dibangun berdasarkan wilayah, sehingga kepala seksi dapat memahami dan menangani persoalan pertanahan secara lebih utuh di kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Nusron.

Ia menilai sistem tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur organisasi, melainkan bagian dari pembaruan pola kerja. Integrasi tanggung jawab diharapkan mampu memangkas alur pelayanan sekaligus mempercepat identifikasi persoalan yang muncul di lapangan.

“Transformasi ini merupakan cara untuk mempercepat berbagai layanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak. Di sisi lain, persoalan pertanahan juga bisa lebih cepat diketahui dan ditangani,” jelasnya.

Dengan orientasi kewilayahan, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai karakteristik sosial, kondisi administrasi pertanahan, serta berbagai persoalan yang berkembang di wilayah kerjanya. Pendekatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi internal dalam menyelesaikan persoalan yang membutuhkan penanganan lintas fungsi.

Baca Juga:  Tahun Baru Islam Jadi Momentum Hijrah dan Perbaikan, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemaslahatan

Implementasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut untuk tahap awal diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Kesepuluh Kantah itu meliputi Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penerapan organisasi baru tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu regulasi yang menjadi pijakan ialah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Baca Juga:  ATR/BPN: Perubahan HGB ke SHM Mudah dan Terjangkau

Menurut Dalu, kedua regulasi tersebut memberikan kerangka kelembagaan bagi pelaksanaan perubahan struktur organisasi, termasuk pembagian tugas, fungsi, kewenangan, hingga mekanisme kerja Kantah di seluruh Indonesia.

“Organisasi berbasis wilayah membuat Kantor Pertanahan dapat bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, terintegrasi, sekaligus lebih tanggap ketika muncul persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Transformasi kelembagaan ini menjadi bagian dari agenda pembaruan pelayanan Kementerian ATR/BPN. Setelah penerapan awal pada sejumlah Kantah, evaluasi terhadap efektivitas struktur baru akan menjadi bagian penting untuk memastikan pola organisasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan pertanahan.

Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih dekat pada wilayah, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin responsif, efisien, dan memiliki kepastian dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *