Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

Kanwil BPN Sulteng Perkuat Koordinasi PPNS Penataan Ruang melalui Monitoring dan Evaluasi

×

Kanwil BPN Sulteng Perkuat Koordinasi PPNS Penataan Ruang melalui Monitoring dan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Sulawesi Tengah terus diperkuat melalui koordinasi antarlembaga dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR). Upaya tersebut dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi Sekretariat PPNS PR se-Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil BPN Sulteng, Rabu (12/8/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur PPNS PR dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi pelaksanaan tugas, sekaligus menyusun langkah perbaikan dalam mendukung penegakan hukum di bidang penataan ruang.

Kegiatan dipimpin Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, bersama jajaran staf. Para PPNS PR se-Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Baca Juga:  BPN Sulteng Perkuat Kolaborasi, Dorong Peran Notaris Cegah Kejahatan Keuangan

Sejumlah aspek menjadi bahan pembahasan dalam monitoring dan evaluasi tersebut, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Sekretariat PPNS PR. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana dukungan administrasi, komunikasi, koordinasi, serta pelaksanaan tugas penyidik telah berjalan di masing-masing wilayah.

Selain mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, forum juga dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik pemanfaatan ruang yang berbeda sehingga diperlukan komunikasi yang intensif agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara tepat.

Agus Sutrisno menekankan pentingnya menjaga koordinasi antara PPNS PR dengan seluruh unsur terkait agar pelaksanaan penegakan hukum penataan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan Sekretariat PPNS Penataan Ruang dapat memberikan dukungan yang optimal. Koordinasi harus terus diperkuat agar setiap persoalan penataan ruang dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Menurutnya, keberadaan PPNS PR memiliki posisi strategis dalam mendukung pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Karena itu, pelaksanaan tugas harus dibarengi dengan pemahaman regulasi, koordinasi lintas sektor, serta kemampuan merespons berbagai dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah memandang penguatan PPNS PR sebagai bagian penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan memberikan kepastian hukum. Pengawasan yang berjalan secara optimal diharapkan dapat mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan sekaligus membantu penyelesaian permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

Dari sisi kepentingan publik, kepastian dalam penataan ruang memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan keberlanjutan pembangunan. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertata, mencegah potensi konflik, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.

Baca Juga:  Pastikan PTSL Berjalan Tertib, Kanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Parigi Moutong

Melalui forum tersebut, Kanwil BPN Sulteng bersama Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum penataan ruang.

“Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah dan PPNS PR harus terus dibangun. Kita ingin setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan profesional, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan koordinasi yang semakin solid, pelaksanaan tugas PPNS PR di Sulawesi Tengah diharapkan mampu berjalan lebih efektif. Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola penataan ruang yang tertib, transparan, berkelanjutan, dan mendukung kepentingan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *