KLIKPARIGI.ID – Upaya memperkuat perlindungan aset negara serta menjamin pemulihan hak masyarakat yang terdampak sengketa pertanahan terus dilakukan pemerintah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni melalui penguatan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang pemulihan aset pertanahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung RI yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/06/2026). Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna menangani berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan sengketa, konflik, maupun perkara hukum.
Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa sinergi tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kehadiran negara dalam proses pemulihan aset. Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat mendukung penyelamatan aset sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Melalui perjanjian tersebut, kedua lembaga sepakat meningkatkan kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, pelacakan aset, identifikasi objek pertanahan, pengamanan aset, hingga proses pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara hukum. Selain itu, koordinasi juga akan diperkuat dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Menurut Iljas, pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah bersama antara lembaga yang berwenang agar proses pemulihan hak dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
“Ketika putusan pengadilan telah menetapkan pengembalian aset kepada korban, maka proses tersebut harus mendapat dukungan administrasi yang memadai sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan secara optimal. Kesepahaman antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan keadilan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai bahwa persoalan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi. Ia menyebut tanah kerap menjadi objek sengketa sekaligus sarana yang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak kejahatan.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial karena melibatkan banyak aspek hukum. Kolaborasi antara lembaga menjadi kebutuhan agar proses penanganan sengketa maupun pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah dalam melindungi aset negara, memulihkan hak korban, serta mendukung pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.
Penandatanganan perjanjian tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal PSKP didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran terkait, sementara dari Kejaksaan Agung RI hadir pimpinan dan pejabat BPA yang terlibat dalam pengelolaan serta pemulihan aset negara.
Melalui kerja sama ini, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI berharap tercipta sistem penanganan aset pertanahan yang lebih terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga mampu mendukung perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara secara berkelanjutan.















