Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Korban Banjir dan Longsor Aceh Tamiang Terima Sertipikat Pengganti dari ATR/BPN

×

Korban Banjir dan Longsor Aceh Tamiang Terima Sertipikat Pengganti dari ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang selesai pada akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat berkunjung ke Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Ia meminta seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Di Aceh Tamiang terdapat sekitar 2.000 sertipikat yang harus dipulihkan. Hingga saat ini baru sekitar 120 sertipikat yang telah selesai. Saya berharap seluruhnya dapat dituntaskan pada akhir Desember 2026,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga:  KKNP-PTLP STPN Dukung Program Digitalisasi Data Sertipikat ATR/BPN

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana sebagai bagian dari percepatan pemulihan dokumen pertanahan.

Menurutnya, penerbitan sertipikat pengganti sangat penting untuk memberikan kembali kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai langkah memperkuat perlindungan data pertanahan. Dengan sistem digital, data kepemilikan tanah tetap tersimpan secara aman meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana.

Baca Juga:  Dukung Penegakan Hukum, ATR/BPN Ambil Langkah Tegas di Kasus Serang

“Jika sertipikat sudah berbentuk elektronik, data hak atas tanah tetap tersimpan dalam sistem sehingga dapat dipulihkan meskipun dokumen fisiknya hilang,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik percepatan penerbitan sertipikat pengganti tersebut. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengatakan sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sertipikat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hak masyarakat. Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak bencana,” katanya.

Baca Juga:  Strategi Komunikasi Diapresiasi, ATR/BPN Terima Penghargaan INDOPOSCO 2026

Selain mempercepat pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *