Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Rocky Gerung dan Nusron Wahid Bahas Makna Tanah serta Keadilan Agraria

×

Rocky Gerung dan Nusron Wahid Bahas Makna Tanah serta Keadilan Agraria

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Persoalan tanah tidak cukup dilihat dari batas bidang, dokumen kepemilikan, atau nilai ekonominya. Di balik sebidang tanah terdapat kepentingan sosial, sejarah, kehidupan masyarakat, hingga kebijakan negara. Perspektif tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rocky Gerung ketika berbicara di hadapan ratusan Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN dalam sebuah kuliah umum, Jumat (04/09/2026).

Di hadapan lebih dari 500 calon lulusan Politeknik Agraria STPN, akademisi sekaligus filsuf tersebut mengajak peserta melihat tanah melalui sudut pandang yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa cara manusia memahami tanah dapat berbeda berdasarkan hubungan sejarah, fungsi sosial, maupun kepentingan ekonomi yang melekat di dalamnya.

Rocky menyebut terdapat tiga konsep utama dalam melihat kedudukan tanah. Pertama, tanah dipahami melalui hubungan turun-temurun yang berkaitan dengan masyarakat dan leluhur. Kedua, tanah memiliki fungsi sosial dalam perspektif negara yang kemudian diwujudkan melalui aturan serta hukum. Ketiga, tanah juga dapat ditempatkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi bagi dunia usaha.

“Tanah dimiliki oleh tiga konsep, bukan oleh orang, bukan oleh korporasi, dan bukan oleh negara. Ada konsep turun-temurun, kegunaan sosial oleh negara, dan tanah sebagai barang komoditi yang mempunyai nilai ekonomis,” ujar Rocky Gerung.

Menurutnya, tiga sudut pandang tersebut penting dipahami oleh calon tenaga profesional di bidang agraria dan pertanahan. Perbedaan cara memandang tanah dapat menjadi salah satu sumber persoalan ketika kepentingan masyarakat, negara, dan korporasi bertemu dalam satu ruang yang sama.

Baca Juga:  Momentum HUT ke-61, Lemhannas RI Resmi Miliki Kepastian Hukum Aset

Rocky bahkan melihat konflik agraria dari sisi yang lebih mendasar. Menurutnya, perselisihan yang muncul tidak selalu berkaitan dengan keberadaan fisik tanah, melainkan mengenai bagaimana masing-masing pihak memberikan arti terhadap tanah tersebut, termasuk menyangkut hak, fungsi, dan kepentingannya.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ, yang diperebutkan adalah makna tanah itu apa,” tuturnya.

Ia kemudian mengajak para Taruna dan Taruni mempertanyakan kembali posisi manusia terhadap tanah. Dalam perspektif filosofis yang disampaikannya, kehidupan manusia sangat singkat jika dibandingkan dengan keberadaan tanah yang telah ada jauh sebelum manusia maupun negara terbentuk.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, sementara usia tanah jutaan tahun,” kata Rocky.

Menurut Rocky, cara pandang tersebut seharusnya mendorong manusia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan tanah. Ia menggambarkan tanah sebagai sesuatu yang memiliki keberadaan jauh melampaui usia manusia, sehingga tidak tepat jika hubungan manusia dengan tanah hanya ditempatkan dalam kerangka kepemilikan semata.

Baca Juga:  Semarak Ramadan, ATR/BPN Hadirkan Bazar UMKM dan Bantuan Sosial

“Kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan sekadar ruang dan bukan sekadar waktu. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi, bukan manusia yang mengurus tanah, tetapi kita yang sebenarnya diurus oleh tanah,” ungkapnya.

Pemikiran tersebut mendapat perhatian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menurutnya, perspektif filosofis mengenai usia tanah memberikan pelajaran penting, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran, terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menteri Nusron menilai pemahaman terhadap hakikat tanah perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang tidak kehilangan orientasi terhadap kepentingan masyarakat. Pengelolaan tanah, menurutnya, harus tetap diarahkan untuk menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada 2026 telah memasuki usia 66 tahun. Perjalanan panjang regulasi tersebut menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana kebijakan agraria mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perubahan zaman.

Nusron menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan pertanahan pada akhirnya tidak hanya terletak pada tertib administrasi, tetapi juga pada manfaat yang diterima masyarakat. Keadilan dan kesejahteraan harus menjadi arah utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Perkuat Koordinasi PPNS Penataan Ruang melalui Monitoring dan Evaluasi

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” tegas Nusron.

Ia kemudian membuka ruang diskusi mengenai relevansi UUPA dalam menjawab persoalan pertanahan saat ini. Menurutnya, pertanyaan mengenai kemampuan regulasi tersebut dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah perlu terus dikaji secara terbuka.

“Pertanyaannya, apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini?” kata Nusron.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Pertukaran gagasan antara Rocky Gerung dan Menteri Nusron dalam forum tersebut memberikan perspektif berbeda bagi para Taruna dan Taruni. Tanah tidak hanya ditempatkan sebagai objek administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, instrumen kebijakan negara, serta aset yang memiliki nilai ekonomi. Pemahaman menyeluruh tersebut diharapkan menjadi bekal bagi calon insan pertanahan dalam menghadapi kompleksitas persoalan agraria di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *