Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Dukung Pelayanan Publik, ATR/BPN Terima Sejumlah Aset dari KPK

×

Dukung Pelayanan Publik, ATR/BPN Terima Sejumlah Aset dari KPK

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sejumlah aset hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi kini dialihkan pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan.

Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa aset yang diterima akan diarahkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Barang rampasan negara yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN mencakup beberapa jenis aset dengan lokasi dan nilai yang berbeda. Salah satunya berupa tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan luas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000.

Baca Juga:  Digitalisasi Pertanahan, Verifikasi Data Kini Lebih Aman dan Transparan

Selain itu, ATR/BPN memperoleh sebidang tanah yang berada di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp143.816.000. Aset lainnya berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.

Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, nilai barang rampasan negara yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Dalu menjelaskan, pemanfaatan tanah dan bangunan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Salah satu kemungkinan penggunaannya adalah sebagai fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai, maupun untuk menunjang aktivitas operasional kementerian.

Baca Juga:  Webinar Putusan MK Jadi Penguatan Perlindungan Hukum ASN ATR/BPN

Tidak menutup kemungkinan pula aset tersebut dikembangkan untuk kebutuhan pendukung lainnya. “Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu.

Sementara itu, KPK memandang pengalihan pemanfaatan barang rampasan negara kepada kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya menghadirkan nilai guna dari aset yang telah melalui proses penanganan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai hasil dari penanganan perkara korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Transparan, Warga Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri

Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan aset dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada agenda yang sama, barang rampasan negara juga diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian HAM serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dalam kegiatan tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam agenda penyerahan barang rampasan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *