KLIKPARIGI.ID –Kepastian hukum pertanahan, penyelesaian konflik agraria hingga persoalan ketimpangan penguasaan tanah menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah menilai berbagai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar regulasi reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara terpadu.
Pembahasan substansi RUU tersebut kembali dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait. Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria berlangsung di Jakarta, Senin (14/9/2026), sekaligus menjadi forum untuk menghimpun masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya keterlibatan lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar substansi RUU mampu menjawab persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.
Dalam forum tersebut, masukan turut disampaikan sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Berbagai masukan yang disampaikan kemudian menjadi bahan pembahasan untuk memperdalam dan menyempurnakan substansi RUU. Pembahasan tidak hanya menyangkut rumusan norma, tetapi juga diarahkan pada persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy mengidentifikasi sedikitnya lima aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Kelimanya mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial serta kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi tanah, serta pengawasan dan keberlanjutan pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Ossy, persoalan agraria memiliki keterkaitan yang luas dan tidak dapat hanya dilihat dari aspek kepemilikan tanah. Persoalan kewenangan antarinstansi, pemanfaatan ruang, pengawasan dan perbedaan kebijakan sektoral juga dapat menjadi bagian dari kompleksitas konflik agraria.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Ossy.
Selain mendalami substansi, konsinyering juga diarahkan untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dihimpun. Sebanyak 575 DIM yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat menjadi salah satu bahan utama dalam proses pembahasan.
Pembahasan DIM tersebut dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Pendalaman dilakukan dengan melihat substansi setiap persoalan, menyelaraskan masukan antarkementerian dan lembaga, serta menyusun penyempurnaan terhadap rumusan yang telah tersedia.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan rancangan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih terkoordinasi. Regulasi yang disusun juga diarahkan agar memiliki mekanisme yang jelas dalam menjawab persoalan pertanahan, mulai dari kepastian hukum hingga pengawasan pelaksanaannya.
Konsinyering ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dilakukan bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Pemerintah bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait terus menghimpun masukan agar pengaturan Reforma Agraria nantinya memiliki landasan yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.














