Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Ossy Dermawan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum

×

Ossy Dermawan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun saat ini terdapat proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Kementerian juga menyatakan sikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah berlangsung.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia meminta agar perkembangan perkara disikapi berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak disertai spekulasi mengenai substansi maupun kronologi kasus.

Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Kementerian, kata dia, juga siap memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Rocky Gerung dan Nusron Wahid Bahas Makna Tanah serta Keadilan Agraria

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Ossy.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum akan memberikan penilaian mengenai substansi perkara sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang. Sikap tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak mendahului proses hukum yang masih berjalan.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucapnya.

Baca Juga:  Dukung Pelayanan Publik, ATR/BPN Terima Sejumlah Aset dari KPK

Di tengah proses tersebut, ATR/BPN tetap menempatkan keberlangsungan pelayanan publik sebagai salah satu perhatian utama. Koordinasi internal antarpimpinan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tidak terhenti dan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan sesuai prosedur.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Ossy.

Untuk memastikan kondisi pelayanan di lapangan, Ossy bersama jajaran melakukan pengecekan langsung terhadap operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan aktivitas pelayanan di kedua kantor tetap berlangsung secara normal sesuai prosedur.

Baca Juga:  ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi Baru

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Ossy.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan koordinasi untuk menjaga integritas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap harus dilayani sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum yang sedang berlangsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *