Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Dicapai Lebih Cepat

×

Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Dicapai Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya pemerintah menjaga lahan sawah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen, sebuah capaian yang dinilai telah melampaui sasaran yang sebelumnya diproyeksikan baru tercapai pada 2029.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026). Menurut Nusron, percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang dilakukan secara intensif sepanjang 2026.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan tahapan pencapaian LP2B dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, penetapan LP2B ditargetkan mencapai sekurang-kurangnya 87 persen pada 2029.

Baca Juga:  Perkuat Kinerja, BPN Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Pascale­baran

Target tersebut semula disusun secara bertahap. Pemerintah menetapkan sasaran sebesar 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028, sebelum mencapai minimal 87 persen pada 2029.

Perkembangan hingga September ini menunjukkan percepatan yang cukup besar jika dibandingkan kondisi pada awal tahun. Nusron menyebut pada Januari 2026, penetapan LP2B yang mengacu pada RTRW Provinsi baru berada di kisaran 68 persen.

Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah mengintegrasikan LP2B, capaian nasional pada periode tersebut masih berada di angka 41,72 persen. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat koordinasi agar proses penetapan dapat dipercepat.

Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait kemudian mendorong penyelesaian penetapan melalui koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi wilayah yang belum dapat mencapai target secara mandiri, perhitungan capaian dapat dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi.

Skema tersebut memungkinkan capaian antardaerah dikonsolidasikan sehingga target nasional tetap dapat dipenuhi. Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Desa Soso

Nusron menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan target administratif. Kebijakan tersebut memiliki hubungan langsung dengan agenda pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron.

Meski angka nasional telah melampaui target yang ditetapkan untuk 2029, pekerjaan di tingkat daerah masih belum sepenuhnya selesai. Saat ini terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya masih berada di bawah angka 87 persen.

Ketujuh wilayah tersebut adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah-daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tanpa mengurangi capaian yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai capaian nasional tersebut merupakan perkembangan positif. Namun, ia meminta provinsi yang belum memenuhi batas minimal agar segera meningkatkan kinerjanya.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli Hasan.

Baca Juga:  Semangat Ramadan, ATR/BPN Perkuat Kepedulian dan Sinergi Nasional

Menurut pemerintah, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi. Kepastian penetapan kawasan pertanian juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan produksi pangan nasional.

Rakor LSD tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan.

Dalam kegiatan itu, Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Dengan capaian 87,52 persen, pemerintah kini memiliki ruang untuk memfokuskan perhatian pada daerah-daerah yang masih tertinggal. Percepatan penyelesaian di tujuh provinsi tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi penetapan LP2B sekaligus memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan dalam mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *