KLIKPARIGI.ID – Rencana pemindahtanganan sejumlah kendaraan yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) mulai dimatangkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Proses tersebut diarahkan melalui mekanisme lelang dengan mengedepankan keterbukaan informasi agar dapat diketahui dan diikuti oleh pihak yang memenuhi persyaratan.
Pembahasan teknis terkait rencana penjualan kendaraan daerah itu berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (15/9/2026). Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin pembahasan yang salah satu agendanya menindaklanjuti hasil penilaian kendaraan untuk menentukan nilai wajar sebelum proses lelang dilaksanakan.
Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menyiapkan tahapan berikutnya. Pemerintah daerah kemudian membahas mekanisme penjualan agar pelaksanaan lelang berjalan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku.
Zulfinasran menekankan bahwa informasi mengenai pelelangan tidak hanya ditujukan kepada kalangan internal pemerintah daerah. Ia meminta agar pemberitahuan disampaikan secara luas sehingga pegawai maupun masyarakat dapat mengetahui adanya kesempatan untuk mengikuti lelang sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Tolong disampaikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat bahwa pemerintah melakukan pelelangan kendaraan secara terbuka dan bisa diikuti oleh siapapun,” ujar Zulfinasran.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lelang kendaraan BMD. Dengan informasi yang mudah diakses, calon peserta dapat mengetahui proses dan ketentuan yang berlaku sebelum menentukan keikutsertaannya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Zulfinasran meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong mengambil peran dalam penyebarluasan pengumuman lelang. Publikasi dapat dilakukan melalui media lokal yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Penyampaian informasi melalui berbagai saluran tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga proses pengelolaan aset daerah agar berlangsung transparan, terbuka dan dapat diketahui publik.
Dengan demikian, kendaraan BMD yang telah diusulkan untuk dilelang dapat diproses melalui tahapan yang jelas, mulai dari penilaian nilai wajar hingga penyampaian informasi kepada calon peserta. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.














