Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Transparan, Warga Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri

×

Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Transparan, Warga Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan terus menghadirkan layanan yang lebih transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Berbagai inovasi yang dilakukan kini mulai dirasakan langsung oleh warga yang mengurus layanan pertanahan secara mandiri, tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Salah satu warga yang merasakan manfaat tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Menurutnya, pelayanan yang diberikan saat ini jauh lebih terbuka dan informatif dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Menurut saya perkembangannya sangat baik. Walaupun harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, semua proses dijelaskan secara jelas dan terbuka. Masyarakat jadi tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Sutrisno.

Baca Juga:  Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA Bahas Penguatan Regulasi Pertanahan Nasional

Keputusan untuk mengurus sendiri proses peningkatan hak tersebut diambil setelah dirinya mengetahui bahwa pengajuan dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa perantara. Selain lebih hemat biaya, ia juga merasa lebih memahami tahapan yang sedang dijalani.

“Awalnya saya sempat berencana menggunakan jasa notaris karena mengira prosesnya rumit. Namun setelah mencari informasi di Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri dan biayanya jauh lebih terjangkau,” ungkapnya.

Dalam proses pengurusannya, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan administrasi yang diawali dengan pengukuran ulang bidang tanah sebelum dilanjutkan ke proses penerbitan sertipikat hak milik. Ia mengakui sempat beberapa kali kembali karena ada dokumen yang belum lengkap, namun seluruh kekurangan tersebut dijelaskan secara rinci oleh petugas layanan.

Baca Juga:  Perjuangan Tak Sia-sia, Mbah Tupon Kembali Pegang Sertipikat Tanah

“Pada kunjungan pertama saya masih kurang beberapa persyaratan, seperti kelengkapan batas bidang tanah dan saksi. Setelah semuanya dilengkapi, hari ini berkas sudah lengkap untuk pengajuan pengukuran ulang,” jelasnya.

Sutrisno menilai pelayanan pertanahan saat ini mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan saat dirinya pertama kali mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Jika sebelumnya proses layanan dianggap cukup rumit dan minim informasi, kini masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung dan lebih mudah memahami setiap tahapan yang harus dilalui.

Ia juga mengaku pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah. Saat itu, proses yang diharapkan selesai dalam waktu singkat justru berlarut-larut hingga hampir satu tahun tanpa kepastian.

Pengalaman tersebut membuatnya lebih memilih mengurus sendiri dokumen pertanahannya dan berinteraksi langsung dengan petugas Kantor Pertanahan. Menurutnya, keterbukaan informasi yang tersedia saat ini memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Baca Juga:  Digitalisasi Layanan Pertanahan, Masyarakat Kian Andalkan Sentuh Tanahku

“Sekarang masyarakat bisa bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan yang jelas. Ke depan saya berharap pelayanan semakin baik, terutama dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurut saya akan semakin memudahkan masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset tanahnya,” tutup Sutrisno.

Peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kantor Pertanahan di berbagai daerah menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan kemudahan akses informasi dan kepastian proses layanan, diharapkan masyarakat semakin percaya untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *