Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Integrasi Data NIB-NOP untuk Tingkatkan PAD

×

ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Integrasi Data NIB-NOP untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah mulai diperkuat pemerintah pusat sebagai upaya mengurangi perbedaan informasi mengenai kepemilikan serta objek tanah. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan membantu pemerintah daerah meningkatkan potensi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati kebijakan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Menteri Nusron, penyatuan kedua basis data tersebut penting karena selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian informasi pertanahan dengan data yang digunakan dalam pengelolaan PBB. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan luas bidang tanah maupun informasi wajib pajak.

Baca Juga:  ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Teliti Legalitas Apartemen Sebelum Membeli

“Melalui penyatuan NIB dan NOP, data pertanahan dan data pajak dapat menjadi lebih terbuka dan mudah dicocokkan, termasuk mengenai luas bidang serta kewajiban pajaknya,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut bukan sekadar untuk menyamakan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus mengubah besaran tarif pajak.

Pengalaman penerapan integrasi di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menunjukkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat sejumlah data objek pajak yang nilainya belum sepenuhnya sesuai dengan informasi bidang tanah dalam NIB.

Nusron menilai penyamaan data dapat membantu pemerintah daerah mengetahui potensi PBB secara lebih akurat. Dengan basis data yang lebih lengkap, penerimaan dapat ditingkatkan melalui penertiban administrasi tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Integrasi RDTR, Dukung Investasi Berkelanjutan di Bali

“Ketika NOP dan NIB sudah terintegrasi, potensi penerimaan PBB dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan itu bisa dilakukan melalui pembenahan data, bukan dengan menaikkan tarif,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui kerja sama antara perangkat daerah yang mengelola pendapatan dengan Kantor Pertanahan (Kantah) di masing-masing kabupaten dan kota.

Menurut Tito, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar proses pertanahan dan perpajakan dapat berjalan lebih cepat, terutama dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan koordinasi antarinstansi berjalan, data dapat diintegrasikan, dan pelayanan BPHTB bisa diproses dengan lebih cepat. Dampaknya akan terlihat pada peningkatan PAD,” jelas Tito.

Baca Juga:  Cek Data Sertipikat Tanah Kini Lebih Praktis Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah bersama Kantah diarahkan menyusun perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar bagi penyelarasan data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.

Dengan tersedianya data yang lebih seragam, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan pertanahan dan perpajakan secara lebih transparan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki dasar data yang lebih kuat untuk mengidentifikasi potensi penerimaan PBB dan BPHTB.

Kebijakan tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah pejabat pemerintah pusat yang hadir dalam kegiatan, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kabinet Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *