KLIKPARIGI.ID – Perjuangan panjang yang dilalui Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, akhirnya membuahkan hasil. Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu kini kembali memegang sertipikat tanah miliknya setelah sempat terjerat persoalan hukum yang diduga melibatkan praktik mafia tanah sejak April 2025.
Penyerahan dokumen kepemilikan tersebut dilakukan langsung di kediamannya dengan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Negeri Bantul, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Momentum ini menjadi akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dijalani Mbah Tupon untuk mempertahankan hak atas tanahnya yang sempat terancam hilang.
“Ini bukan perjuangan yang mudah. Kami sangat bersyukur karena berkat dukungan banyak pihak, hak Mbah Tupon akhirnya bisa kembali,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
Suasana haru pun tak terbendung saat sertipikat tersebut kembali berada di tangan pemiliknya. Mbah Tupon bersama sang istri tampak meneteskan air mata dan melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa lega dan bahagia setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan.
Sebelumnya, ketika kasus ini mencuat, pihak ATR/BPN melalui Kantor Wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan proses lelang atas tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal untuk mencegah peralihan hak selama sengketa berlangsung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor.
“Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan cepat dan tepat,” ungkapnya.
Dari peristiwa ini, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada serta aktif dalam menjaga dokumen pertanahan yang dimiliki. Legalitas yang jelas dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran bantuan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
“Kasus ini cukup kompleks, tetapi membuktikan bahwa kejahatan pertanahan tetap bisa ditindak secara hukum. Masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kasus serupa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak atas tanah membutuhkan kesadaran bersama, baik dari masyarakat maupun aparat, agar praktik-praktik merugikan dapat dicegah sejak dini.















