Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Teliti Legalitas Apartemen Sebelum Membeli

×

ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Teliti Legalitas Apartemen Sebelum Membeli

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun kini semakin diminati masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya memperhatikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut.

Pemahaman mengenai legalitas tanah dinilai sangat penting karena berhubungan langsung dengan kepastian hukum dan keamanan investasi properti dalam jangka panjang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau calon pembeli agar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi.

“Banyak masyarakat yang hanya fokus pada kepemilikan unit apartemen, padahal status tanah yang menjadi alas hak bangunan juga harus dipahami karena berkaitan dengan keberlangsungan hak atas properti tersebut,” demikian disampaikan dalam sosialisasi layanan pertanahan.

Baca Juga:  Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Wujudkan Layanan Lebih Transparan

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah susun dapat dibangun di atas berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Masing-masing jenis hak tersebut memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, termasuk terkait jangka waktu penggunaannya.

Pada bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus HGB atau hak lainnya yang memiliki batas waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan hak sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, calon pemilik apartemen perlu mengetahui status tanah sejak awal agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kantor Pertanahan Parigi Moutong Gandeng Kejari

Selain aspek status tanah, keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Organisasi ini memiliki peran dalam mengelola kepentingan bersama penghuni, termasuk pengurusan bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi bagian dari rumah susun.

“P3SRS memiliki fungsi strategis dalam mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni, termasuk dalam berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan legalitas dan pengelolaan rumah susun,” jelas sumber tersebut.

Apabila sebuah apartemen tidak memiliki P3SRS yang aktif dan legal, sementara hak atas tanahnya membutuhkan perpanjangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai hambatan. Mulai dari kesulitan dalam proses jual beli unit, pengajuan agunan ke perbankan, hingga munculnya potensi sengketa yang dapat merugikan para pemilik.

Baca Juga:  Optimalisasi Data Pertanahan dan Pajak, Strategi Baru Dongkrak PAD

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli apartemen atau rumah susun. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap SHMSRS, tetapi juga mencakup status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang sah dan berfungsi dengan baik.

“Dengan memahami seluruh aspek legalitas sejak awal, masyarakat dapat memiliki hunian vertikal dengan lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tutupnya.

Melalui pemahaman yang baik terhadap legalitas rumah susun, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari berbagai risiko administrasi maupun sengketa di masa mendatang, sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang optimal atas aset yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *