Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

ATR/BPN Gandeng 28 Perguruan Tinggi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel

×

ATR/BPN Gandeng 28 Perguruan Tinggi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kolaborasi dengan kalangan perguruan tinggi untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan 28 rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (9/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam melibatkan civitas academica melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Mahasiswa nantinya diharapkan ikut membantu proses pendataan, pendampingan administrasi, hingga percepatan sertipikasi tanah wakaf yang masih belum memiliki kepastian hukum.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian ribuan bidang tanah wakaf yang hingga kini belum bersertipikat di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap 28 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama ini dapat bergerak bersama melalui KKN Tematik. Target kami, kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun. Karena itu kami mengharapkan dukungan para rektor agar program ini memiliki target yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Baca Juga:  Kuliah Umum di UIN Palu, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Sertipikasi Tanah

Ia menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, Sulawesi Selatan memiliki sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf. Namun hingga saat ini baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat, sehingga masih berada di bawah rata-rata capaian nasional.

Pemerintah, lanjut Nusron, menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat paling lambat pada 2028. Untuk mencapai sasaran tersebut, keterlibatan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, menjadi bagian penting dalam mempercepat proses legalisasi aset keagamaan.

“Program ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagaimana kita melindungi aset umat agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga:  ATR/BPN Tekankan Pentingnya Memahami Layanan Administrasi Pertanahan

Menurut Nusron, pola KKN Tematik sebelumnya telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa dari Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang mampu membantu penyelesaian sertipikasi ribuan bidang tanah wakaf hanya dalam waktu tiga bulan.

“Model yang berhasil di Pekalongan itu ingin kami terapkan di Sulawesi Selatan. Harapan kami, ketika kembali berkunjung tahun depan, sertipikasi tanah wakaf maupun tempat ibadah lintas agama di provinsi ini sudah mendekati seratus persen,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan secara simbolis 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut mencakup aset masjid, musala, yayasan, dan berbagai tempat ibadah di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset keagamaan.

Baca Juga:  Forum Bakohumas ATR/BPN Bahas Penguatan Informasi Layanan Digital Pertanahan

Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, menyambut baik sinergi yang dibangun antara Kementerian ATR/BPN dan perguruan tinggi. Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan aset keagamaan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tanah wakaf yang telah bersertipikat memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat menghindari sengketa di kemudian hari. Kami mendukung penuh keterlibatan perguruan tinggi melalui KKN Tematik karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan pengelola aset keagamaan,” ujar Muammar.

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan sumber daya perguruan tinggi. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, program ini juga diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *