KLIKPARIGI.ID – Pemerintah pusat mempertegas komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Melalui Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah mempercepat perlindungan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
Dalam forum yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa sektor pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah tantangan global yang berdampak terhadap ketersediaan pangan. Karena itu, perlindungan lahan pertanian dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan target agar setiap daerah mengalokasikan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai kawasan LP2B. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lahan pertanian sekaligus menjaga produktivitas sektor pangan dalam jangka panjang.
Menurut Nusron, capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan layak diapresiasi karena berhasil melampaui target nasional dengan menetapkan LP2B seluas 88,05 persen dari total lahan sawah yang dimiliki. Capaian itu dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan pemanfaatan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lahan di luar LP2B tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, tetapi tidak boleh dilakukan sembarangan. Seluruh proses harus melalui izin agar pengendalian alih fungsi lahan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga diminta dipercepat sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah menambah alokasi anggaran guna mendukung percepatan penyusunan dokumen tata ruang di berbagai daerah. Bantuan tersebut mencakup penyusunan RTRW bagi 104 kabupaten dan kota serta 400 dokumen RDTR di seluruh Indonesia.
“Kami sudah mendapatkan tambahan anggaran untuk membantu daerah menyusun RTRW dan RDTR. Daerah yang masih mengalami kendala agar segera mengajukan usulan sehingga target penyelesaian tata ruang bisa tercapai sesuai jadwal,” katanya.
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan daerahnya memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk kawasan Indonesia timur. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap lahan sawah produktif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
“Hingga saat ini penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau sekitar 88,05 persen dari total lahan baku sawah. Artinya, target yang ditetapkan pemerintah berhasil dicapai lebih cepat dari jadwal yang direncanakan,” ungkap Jufri.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor utama untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.















