Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Rakor di Batam, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi Penyelesaian Sengketa Tanah

×

Rakor di Batam, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi Penyelesaian Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Peran kepala daerah dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang kembali menjadi sorotan dalam pertemuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (08/07/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kepemimpinan daerah sebagai penggerak utama koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan konflik agraria maupun permasalahan tata ruang.

Menurut Ossy Dermawan, kepala daerah memiliki posisi strategis karena memahami secara langsung kondisi sosial, karakteristik wilayah, serta dinamika masyarakat di daerah masing-masing. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif gubernur, bupati, dan wali kota menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang kerap melibatkan banyak pihak.

“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang. Mereka memiliki peran untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik, karena yang paling memahami kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di daerah adalah kepala daerah itu sendiri,” ujar Ossy Dermawan.

Baca Juga:  Loket ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Permudah Akses Layanan Pertanahan

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP), khususnya dalam mengawal program prioritas nasional serta penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui wadah GTRA, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria. Kehadiran forum tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik lahan sekaligus mendorong pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan seluruh unsur daerah. Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak hanya disusun secara top-down dari pemerintah pusat, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi daerah melalui pendekatan bottom-up.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

“Perencanaan tata ruang harus dibahas secara bersama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan DPRD. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai program nasional. Menurutnya, gubernur memiliki dua fungsi penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar berjalan secara efektif dalam mengawal program-program prioritas nasional. Jika terdapat hambatan di lapangan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga:  Sosialisasi Permen ATR/BPN 2025, Sekjen Tekankan Peningkatan Layanan Pertanahan

Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi antara anggota Komisi II DPR RI dengan para kepala daerah, unsur Forkopimda, serta instansi vertikal di Kepulauan Riau terkait berbagai tantangan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang. Sejumlah isu strategis seperti penyelesaian sengketa tanah, percepatan sertipikasi aset, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pelaksanaan Reforma Agraria menjadi topik yang mendapat perhatian khusus.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, itu turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebagai narasumber. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat guna mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif, berkeadilan, serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *