Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Pahami Layanan Pemisahan Bidang Tanah, Solusi untuk Pisahkan Sebagian Sertipikat

×

Pahami Layanan Pemisahan Bidang Tanah, Solusi untuk Pisahkan Sebagian Sertipikat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Layanan pemisahan bidang tanah menjadi salah satu fasilitas pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertipikat asal. Layanan ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lainnya yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertipikat induk tidak berlaku lagi, pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap dipertahankan. Hanya saja, luas bidang tanah pada sertipikat induk akan disesuaikan dengan sisa luas tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan bermaksud menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bagian tanah yang dijual tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tanah yang tersisa, yakni 700 meter persegi.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tekankan Kepemimpinan Pro Rakyat di Riau, Ajak Jajaran Utamakan Pelayanan

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sedangkan pada data bidang tanah induk, baik dalam peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah maupun sertipikat, akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan sebagian bidang tanah serta penyesuaian terhadap luas yang tersisa.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Baca Juga:  Kenali Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Selain dokumen utama tersebut, pemohon juga dapat diminta melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk keperluan transaksi sebagian tanah, surat hibah apabila tanah akan dihibahkan, atau putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan dalam rangka penyelesaian pembagian harta.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan data luas yang telah diperbarui.

Baca Juga:  Rapat Lintas Lembaga Sepakati Pencabutan HGU di Lahan Milik TNI AU

Untuk mengetahui estimasi biaya layanan pemisahan bidang tanah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”. Selanjutnya, pemohon dapat mengisi data berupa lokasi bidang tanah, jumlah dan luas bidang yang akan dipisahkan, serta jenis penggunaan tanah, baik pertanian maupun nonpertanian, sehingga estimasi biaya dapat diketahui secara langsung.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *