Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengetahui Biaya Layanan Pertanahan Resmi

×

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengetahui Biaya Layanan Pertanahan Resmi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi mengenai tarif layanan pertanahan guna menghindari kesalahpahaman maupun praktik percaloan. Seluruh biaya pelayanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran tarif secara transparan sebelum mengajukan layanan.

Masih banyak masyarakat yang merasa ragu saat mengurus berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran sertipikat, peralihan hak, hingga balik nama. Keraguan tersebut umumnya muncul karena belum memahami dasar perhitungan biaya maupun komponen yang dikenakan dalam setiap jenis layanan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diakses oleh siapa saja.

Baca Juga:  Digitalisasi Pertanahan Hadirkan Kemudahan dan Kepastian bagi Pemilik Sertipikat

“Seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh ketentuan biaya telah ditetapkan secara resmi,” ujar Achmad, Senin (06/07/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat mekanisme dan rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak.

“Setiap layanan memiliki formula perhitungan yang telah diatur dalam peraturan. Masyarakat dapat mengetahui secara terbuka bagaimana biaya tersebut dihitung sehingga seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga:  Digitalisasi Pertanahan, Verifikasi Data Kini Lebih Aman dan Transparan

Sebagai ilustrasi, biaya pelayanan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan dengan luas bidang tanah, kemudian dibagi sesuai formula yang telah ditetapkan dalam peraturan. Selain biaya layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen pendukung apabila dalam proses pelayanan diperlukan kegiatan lapangan.

“Peraturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila memang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan,” tambah Achmad.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif pelayanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang dan memiliki kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Percepat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

Untuk memberikan kemudahan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya sesuai jenis layanan yang akan diajukan tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga dapat mengetahui estimasi biaya layanan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan,” pungkas Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *