KLIKPARIGI.ID – Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Inovasi tersebut dinilai tidak hanya mempermudah akses layanan pertanahan, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data dan dokumen kepemilikan tanah.
Salah seorang warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik. Menurutnya, keberadaan dokumen digital membuat proses pengecekan data pertanahan menjadi lebih praktis karena dapat diakses langsung melalui telepon genggam.
“Sekarang sertipikat bisa dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Semuanya menjadi lebih sederhana dan praktis karena data tersimpan secara digital dan batas bidang tanah juga lebih terjamin keamanannya,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Sertipikat Elektronik dirancang dengan sistem keamanan berlapis melalui teknologi enkripsi yang melindungi data fisik maupun data yuridis pemilik tanah. Selain itu, data bidang tanah telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga informasi pertanahan menjadi lebih akurat dan mudah ditelusuri.
Yusuf mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku agar dapat mengakses informasi pertanahannya kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik. Menurutnya, kehadiran layanan digital tersebut sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat dan efisien.
Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai transformasi dari sertipikat konvensional menuju format elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Perubahan dari sertipikat analog ke elektronik sangat baik. Selain mudah diakses melalui handphone, saya berharap dokumen tanah milik keluarga menjadi lebih aman dan terlindungi,” ungkap Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih modern, cepat, dan transparan. Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap aset tanah yang dimiliki.















