Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Transformasi Layanan Pertanahan Dimulai, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tuntas dalam 10 Hari

×

Transformasi Layanan Pertanahan Dimulai, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tuntas dalam 10 Hari

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mulai 17 Agustus 2026, kementerian akan mengimplementasikan pilot project layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja di sejumlah Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat konferensi pers yang berlangsung di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurutnya, percepatan layanan menjadi salah satu langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Mulai 17 Agustus nanti kita akan menjalankan pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, seluruh proses dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga:  Cegah Sengketa Lahan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Perhatikan Batas Tanah

Ia menjelaskan, batas waktu tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan yang melibatkan berbagai pihak. Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan dibatasi maksimal lima hari kerja.

Menurut Nusron, pembagian target waktu pada setiap tahapan bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang lebih terukur sehingga seluruh proses dapat dipantau secara menyeluruh.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang dalam Pengembangan Bandara Nasional

“Apabila terjadi keterlambatan, kita bisa langsung mengetahui pada tahapan mana kendalanya, apakah disebabkan kekurangan petugas atau faktor lainnya. Dengan begitu, langkah perbaikan dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya berorientasi pada percepatan proses, tetapi juga membangun budaya kerja yang mengedepankan akuntabilitas, kepastian, dan transparansi. Setiap tahapan pelayanan nantinya akan memiliki indikator yang jelas sehingga memudahkan proses evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.

Pelaksanaan uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Pengelolaan Makin Akuntabel, ATR/BPN Raih Penghargaan dari BPK

Hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum program diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan yang semakin cepat, efisien, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di sektor pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *