Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

×

ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung sektor perumahan nasional.

Menurutnya, terdapat tiga kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat. Kelompok pertama adalah masyarakat yang memperoleh bantuan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kelompok kedua merupakan penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Baca Juga:  Penguatan Pengawasan PTSL 2025, Kanwil BPN Sulteng Kunjungi Tojo Una-Una

Nusron menjelaskan bahwa khusus bagi penerima KPR FLPP, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan biaya peningkatan status HGB menjadi SHM apabila hak atas tanah tersebut telah tercatat atas nama pemilik.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal yang memiliki bukti penghasilan, tetapi juga dapat diakses oleh pekerja sektor informal. Bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, kelayakan penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan batas maksimal berada pada desil delapan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Momentum Lebaran, BPN Sumut Hadirkan Layanan untuk Pemudik

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa pemohon masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menilai program sertipikasi gratis menjadi pelengkap berbagai bantuan pemerintah di sektor perumahan karena tidak hanya menyediakan hunian yang layak, tetapi juga menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Sinergi Aparat Diperkuat, BPN Sulteng Matangkan Strategi Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

Maruarar menjelaskan bahwa program sertipikasi tersebut akan diintegrasikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, serta didukung melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna memperkuat kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat disertipikatkan melalui program ini sepanjang tahun 2026. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa terbebani biaya sertipikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *