KLIKPARIGI.ID – Penyusunan regulasi khusus mengenai Reforma Agraria kembali mendapat perhatian dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar rancangan aturan tersebut nantinya mampu memberikan kepastian dalam penataan penguasaan tanah sekaligus menjadi dasar untuk mengurangi kesenjangan agraria di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Dalam forum tersebut, Ossy menekankan bahwa Reforma Agraria tidak semestinya hanya dipandang sebagai proses administratif. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun perlu memiliki kekuatan untuk memastikan program penataan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut menghadirkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan dan anggota Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Keterlibatan sejumlah lembaga itu dinilai penting karena persoalan Reforma Agraria berkaitan erat dengan berbagai sektor, termasuk pertanahan, kehutanan, penguasaan lahan masyarakat dan pembagian kewenangan antarinstansi.
Pemerintah kemudian memberikan sejumlah masukan untuk memperkaya substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Materi yang diusulkan antara lain menyangkut tujuan Reforma Agraria, sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima, hingga mekanisme penataan aset dan akses.
Ossy juga menyoroti pentingnya memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi memperoleh dukungan agar tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Karena itu, penataan aset dinilai harus dilaksanakan bersamaan dengan penataan akses.
Menurutnya, pemberian tanah tanpa dukungan lanjutan berisiko tidak menyelesaikan persoalan kesejahteraan. Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan tanah yang telah diterima masyarakat justru berpindah tangan dan pada akhirnya penerima manfaat kembali berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy.
Selain persoalan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria menjadi bagian lain yang dinilai perlu memperoleh pengaturan lebih terperinci. Pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut tidak hanya memuat prinsip umum, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai bentuk konflik serta tahapan dan mekanisme penyelesaiannya.
Aspek kelembagaan turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Jika nantinya terdapat amanat pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, pemerintah menilai hubungan kerja, pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi harus dirumuskan secara jelas.
Hal yang sama berlaku terhadap sistem pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, hingga dukungan pendanaan. Kejelasan seluruh komponen tersebut diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berjalan tanpa mekanisme yang terukur.
Kompleksitas persoalan agraria juga membuat koordinasi antara sektor pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu isu penting. Menurut pemerintah, pembagian kewenangan harus dirancang secara jelas agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan tumpang tindih, khususnya pada wilayah yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI serta anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya penyusunan naskah akademik sekaligus menghasilkan aturan yang mampu menjembatani kepentingan lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berpandangan bahwa persoalan agraria memiliki dimensi struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan keterpaduan kebijakan. Ia menilai koordinasi antara sektor pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu unsur penting dalam merumuskan desain Reforma Agraria yang dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya.














