KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program percepatan sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 11 juta bidang tanah tersertipikat hingga tahun 2029. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperluas akses ekonomi masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029. Pada dua tahun pertama, pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak tiga juta bidang tanah, kemudian dilanjutkan lima juta bidang pada 2028, sementara sisanya dituntaskan pada 2029.
“Program ini disusun secara bertahap agar target sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat tercapai hingga tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi ketiga instansi tersebut telah diperkuat melalui Surat Edaran Bersama sebagai pedoman pelaksanaan program di lapangan.
Program sertipikasi ini difokuskan pada tiga kelompok penerima manfaat, yakni rumah yang dibangun melalui program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah milik masyarakat yang dibangun secara mandiri.
Dalu menjelaskan, masyarakat yang bekerja di sektor formal dapat mengikuti program dengan melampirkan bukti penghasilan sesuai ketentuan Kementerian PKP, disertai surat keterangan yang menyatakan pemohon termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara bagi pekerja sektor informal, penentuan penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, sekaligus membuka peluang akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
Pada konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.














