Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Layanan Pertanahan Ditarget Lebih Cepat, Menteri Nusron Libatkan Pemda dan PPAT

×

Layanan Pertanahan Ditarget Lebih Cepat, Menteri Nusron Libatkan Pemda dan PPAT

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya dari jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut menjadi penekanan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat bertemu dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

Menurut Nusron, keterhubungan proses administrasi pertanahan dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat kolaborasi menjadi faktor penting dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Karena itu, seluruh pihak diminta menyatukan langkah agar transformasi pelayanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Transformasi tidak mungkin berjalan sendiri. BPN membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan PPAT agar setiap tahapan layanan dapat diproses secara cepat, terukur, transparan, dan bisa dipantau. Pada akhirnya, yang harus kita capai adalah kepastian serta kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Pengarahan yang berlangsung di Kudus tersebut diikuti 309 peserta, terdiri atas para Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembenahan layanan pertanahan harus dilakukan secara menyeluruh karena sejumlah tahapan pelayanan berada di luar kewenangan langsung Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid Bahas Strategi Penguatan Organisasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di sisi lain, PPAT memiliki posisi penting dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bagian dari rangkaian layanan peralihan hak atas tanah.

Untuk memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menjalankan uji coba Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal pelaksanaan dilakukan di 15 Kantor Pertanahan selama tiga bulan sebelum hasilnya dievaluasi dan layanan diperluas secara bertahap.

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Setelah itu, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses administrasi peralihan hak.

Baca Juga:  Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Desa Soso

“Target 10 hari ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Karena itu, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat koordinasi melalui Surat Edaran Bersama agar validasi BPHTB di pemerintah daerah dapat diselesaikan paling lama tiga hari,” jelas Nusron.

Selain memangkas waktu peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah berjalan di 400 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, pemohon memperoleh kepastian jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah permohonan, kemudian penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

“Masyarakat harus mengetahui kapan tanahnya akan diukur. Setelah pembayaran dan permohonan diterima, jadwal pengukuran tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Paling lambat tujuh hari harus sudah dilakukan pengukuran,” tegas Nusron.

Baca Juga:  Pahami Layanan Pemisahan Bidang Tanah, Solusi untuk Pisahkan Sebagian Sertipikat

Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan dapat dipantau, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out. Artinya, setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan sehingga berkas yang masuk lebih dahulu harus mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.

Menteri Nusron menilai penerapan standar waktu, mekanisme antrean yang jelas, serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPAT akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih akuntabel.

Dalam agenda tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Sementara pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan turut diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi pelayanan tidak berhenti pada perubahan sistem internal, tetapi mampu menciptakan layanan pertanahan yang semakin sederhana, cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *