Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Program ATR/BPN Bantu Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

×

Program ATR/BPN Bantu Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penyerahan sertipikat tanah bagi sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato memberikan arti penting bagi umat yang selama ini menggunakan lahan untuk kegiatan keagamaan. Dokumen tersebut tidak hanya melengkapi administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peribadatan.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Ia menerima sertipikat sejumlah tanah rumah ibadah setelah proses sertipikasi dilakukan melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Baca Juga:  Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Wujudkan Layanan Lebih Transparan

Menurut Reinne, proses menuju penerbitan sertipikat tersebut sempat mendapat keraguan dari sebagian jemaat. Ketika program sertipikasi rumah ibadah disampaikan dan pihak gereja diminta melengkapi sejumlah dokumen, tidak semua langsung yakin bahwa prosesnya dapat terealisasi.

Namun, keraguan tersebut perlahan terjawab setelah tahapan administrasi dan proses pertanahan terus berjalan. Hingga akhirnya, sertipikat untuk tanah sejumlah rumah ibadah dapat diterima oleh pihak gereja.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tutur Reinne.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Sertipikat diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne, kepemilikan sertipikat memiliki makna lebih luas dibanding sekadar pemenuhan dokumen administrasi. Kejelasan status tanah memberikan rasa aman kepada jemaat dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.

Baca Juga:  Penguatan Pengawasan PTSL 2025, Kanwil BPN Sulteng Kunjungi Tojo Una-Una

“Menurut saya, sertipikasi ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Program sertipikasi tanah rumah ibadah menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau sekitar 56 persen telah bersertipikat, sedangkan 44.433 bidang atau sekitar 44 persen masih dalam kondisi belum bersertipikat.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses penertiban dan pemberian kepastian hukum terhadap tanah rumah ibadah masih terus membutuhkan dukungan serta partisipasi masyarakat. Program sertipikasi juga diarahkan agar tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan memiliki status hak yang lebih jelas dan terdokumentasi.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tekankan Penyelesaian Berkas Pertanahan Harus Terukur dan Tepat Waktu

Reinne pun mengajak pengurus rumah ibadah serta pengelola tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, kemudahan proses tersebut perlu diketahui lebih luas agar semakin banyak aset keagamaan yang memperoleh kepastian hukum.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag.

Dengan semakin banyaknya tanah rumah ibadah yang bersertipikat, kepastian hukum atas aset keagamaan diharapkan semakin kuat. Hal tersebut sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kegiatan ibadah dan kepentingan sosial masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *