Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

×

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan kembali ditegaskan melalui upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengelola dan pemangku kepentingan wakaf, untuk segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaannya agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf. Wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi bersama. Jika aset tersebut hilang atau bermasalah, maka yang dirugikan bukan hanya pihak yang mewakafkan, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkannya,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Program Energi, ATR/BPN Siapkan Dukungan Lahan

Di hadapan ribuan peserta konferensi, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan instrumen hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan negara terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

“Sertipikat menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan pendidikan, sosial, keagamaan, dan kemaslahatan umat,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengamanan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan tersebut menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat kepada para penerima manfaat. Jumlah tersebut terdiri dari 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta. Dari keseluruhan sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara tiga lainnya merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan.

Baca Juga:  Rakor ILASPP, Menteri Nusron Dorong Percepatan RDTR Berbasis Peta Detail

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas karena masih terdapat banyak aset keagamaan yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga konflik pemanfaatan lahan yang dapat menghambat fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

“Kami terus mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf agar aset yang dimiliki terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikasi menjadi faktor penting dalam menjaga dan mengembangkan aset pendidikan berbasis wakaf.

Baca Juga:  Kantah Morowali Utara Raih Predikat WTAB 2026, Bukti Komitmen Pelayanan Berintegritas

“Wakaf merupakan fondasi yang kuat bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Selain memiliki kekuatan hukum yang jelas, wakaf juga menjadi sumber keberkahan yang menopang keberlanjutan pendidikan untuk generasi mendatang,” ungkap Hadiyanto Arief.

ICOP 2026 yang merupakan agenda tahunan ini mengangkat tema mengenai penguatan peran wakaf dalam pembangunan umat. Kegiatan tersebut terselenggara melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset keagamaan melalui sertipikasi tanah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari berbagai potensi permasalahan serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Sertipikasi tanah wakaf juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan aset umat dan memperkuat peran lembaga keagamaan dalam pembangunan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *