Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Prosedur Penggantian Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Imbau Warga Segera Mengurus

×

Prosedur Penggantian Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Imbau Warga Segera Mengurus

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kehilangan sertipikat tanah menjadi persoalan yang cukup sering dialami masyarakat, baik akibat kelalaian, perpindahan domisili, bencana alam, maupun tindak pencurian. Padahal, dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai bukti sah kepemilikan lahan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh penggantinya dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila dokumen tersebut hilang.

“Jika sertipikat tanah tidak ditemukan, masyarakat bisa mengajukan penerbitan sertipikat pengganti, asalkan seluruh persyaratan yang diminta dapat dipenuhi dengan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuliah Umum di UIN Palu, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Sertipikasi Tanah

Ia menerangkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian setempat. Laporan tersebut menjadi dokumen penting dalam proses pengajuan.

Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah berkas seperti identitas diri berupa KTP, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lain yang masih dimiliki.

“Permohonan kemudian diajukan ke kantor pertanahan sesuai lokasi objek tanah. Petugas akan melakukan verifikasi dengan mencocokkan data yang ada di arsip resmi,” jelasnya.

Baca Juga:  Transformasi Kantah, ATR/BPN Fokus pada Pendekatan Wilayah

Dalam prosesnya, pihak ATR/BPN juga akan mengumumkan kehilangan tersebut melalui media atau papan pengumuman resmi selama jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya klaim atau sengketa dari pihak lain.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui tanpa adanya permasalahan hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya.

“Dengan diterbitkannya sertipikat baru, maka dokumen lama yang hilang otomatis tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Warga diimbau untuk segera mengurus dokumen yang hilang agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:  Kantah Jombang Tetap Beri Layanan di Tengah Libur Nyepi dan Lebaran

Sebagai langkah pencegahan ke depan, masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan layanan sertipikat elektronik. Sistem digital yang dikembangkan ATR/BPN dinilai mampu memberikan keamanan lebih terhadap data pertanahan.

“Kami mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik agar data tetap aman dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan,” tutup Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *