KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai langkah pencegahan sengketa pertanahan. Kejelasan batas bidang tanah dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari konflik antartetangga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok batas tanah merupakan langkah sederhana namun memiliki manfaat besar dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.
“Dengan adanya tanda batas yang jelas, tanah menjadi lebih aman dan potensi perselisihan dengan pihak lain dapat diminimalisir,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, banyak sengketa tanah yang berawal dari ketidakjelasan batas bidang tanah. Persoalan yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum apabila tidak segera dicegah.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tercipta kesepakatan bersama mengenai posisi batas tanah.
“Pemilik tanah perlu berkoordinasi dan meminta persetujuan tetangga yang berbatasan langsung sebelum memasang patok agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia menilai langkah pencegahan tersebut jauh lebih mudah dan hemat dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang dapat menguras waktu, biaya, dan merusak hubungan sosial antarwarga.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
“Patok dapat dibuat dari kayu, beton, ataupun besi. Yang terpenting adalah batas tanah memiliki tanda yang jelas dan mudah diketahui,” tegas Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah menetapkan kriteria pemasangan patok batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan padatnya permukiman, keberadaan tanda batas tanah menjadi semakin penting dalam menjaga kepastian hukum kepemilikan tanah. Selain melindungi hak pemilik, pemasangan patok juga dinilai mampu menjaga hubungan baik antarwarga dengan meminimalisir potensi sengketa batas tanah di masa mendatang.















