Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mulai 17 Agustus, Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari Diluncurkan

×

Mulai 17 Agustus, Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari Diluncurkan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Target penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah dalam waktu singkat mulai diwujudkan pemerintah melalui pembenahan tahapan administrasi di daerah. Salah satu bagian yang kini dipangkas waktunya adalah proses pemeriksaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat pelayanan pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah maksimal diselesaikan dalam waktu tiga hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat.

Menteri Nusron mengatakan, lamanya proses pemeriksaan BPHTB di sejumlah daerah selama ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penyelesaian layanan Peralihan Hak.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Baru BPN Banggai Laut, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

“Kami menetapkan waktu pemeriksaan BPHTB paling lama tiga hari. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada hasil verifikasi, mekanisme fiktif positif akan diberlakukan sehingga proses dianggap telah mendapatkan persetujuan,” jelas Nusron.

Pembatasan waktu tersebut merupakan bagian dari desain layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Setelah verifikasi BPHTB selesai, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung maksimal dua hari, sementara penyelesaian berkas di Kementerian ATR/BPN diberikan waktu paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menghadapi proses balik nama yang berlarut-larut akibat perbedaan mekanisme administrasi di setiap daerah.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memangkas waktu tunggu masyarakat. Kami ingin pelayanan Peralihan Hak menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian waktu,” ujar Nusron.

Baca Juga:  Melalui Program PTSL, ATR/BPN Sukses Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat

Implementasi layanan balik nama dengan target maksimal 10 hari akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Perluasan layanan kemudian direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota. Jika tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, sebanyak 41 kabupaten/kota akan memperoleh layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari pada akhir Agustus.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan cakupan layanan tersebut terus diperluas hingga mencapai 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Perluasan ini diproyeksikan dapat mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan secara proporsional.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian memastikan pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, SEB yang telah disepakati memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk menyelaraskan proses administrasi BPHTB.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Dipercepat, ATR/BPN Fokus Tuntaskan Tunggakan

“Dengan adanya ketentuan bersama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memiliki pedoman yang jelas. Selanjutnya yang penting adalah membangun koordinasi, menyatukan data, dan memastikan proses BPHTB berjalan lebih cepat,” kata Tito.

Tito juga menilai percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya berdampak pada masyarakat yang mengurus peralihan hak, tetapi berpotensi memberikan manfaat bagi keuangan daerah melalui peningkatan penerimaan BPHTB dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan SEB tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Agenda tersebut juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan percepatan layanan Peralihan Hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *