KLIKPARIGI.ID – Penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong setelah sejumlah agenda transformasi pelayanan kembali dibahas lintas perangkat daerah, Senin (10/8/2026). Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai target kerja sama dapat diterapkan secara terukur dan memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Pertemuan itu menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen bersama Pemkab Parigi Moutong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Zulfinasran menilai keterpaduan data antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar setiap data yang digunakan dalam pelayanan maupun pengelolaan potensi daerah memiliki kesesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai data yang kita miliki berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu membangun satu kesatuan data yang akurat sehingga kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih tepat,” kata Zulfinasran.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyelarasan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk memastikan kesesuaian lokasi dan titik koordinat. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat basis data sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Selain integrasi NIB dan NOP, terdapat sejumlah agenda lain yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Di antaranya penguatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, KKN Tematik Pertanahan, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan OSS, serta penyelarasan LP2B/KP2B dengan perencanaan tata ruang.
Agenda reforma agraria melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemutakhiran nilai zona tanah, dan konsolidasi tanah juga menjadi bagian dari pembahasan. Seluruh program tersebut diarahkan untuk mendukung kepastian hukum, pengamanan aset pemerintah, serta pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal.
“Setiap program harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Kita ingin koordinasi antar-OPD semakin kuat sehingga tidak ada pekerjaan yang berjalan secara parsial,” ujar Zulfinasran.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan berbagai kebutuhan teknis yang menjadi bagian dari program transformasi tersebut. Pelaksanaan agenda ini juga mendapat pemantauan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI.
Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemkab Parigi Moutong berharap transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang tidak hanya menghasilkan pembenahan administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat pengelolaan aset dan pendapatan daerah.














