Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kementerian ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan, Kepastian Proses Jadi Prioritas

×

Kementerian ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan, Kepastian Proses Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pembenahan pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh proses yang lebih jelas, terukur, dan mudah diakses. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan dalam pelayanan harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara luring dan daring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Pelayanan pertanahan harus memiliki ukuran yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui kapan prosesnya dimulai, tahapan yang harus dilalui, dan kapan layanan tersebut dapat diselesaikan,” kata Nusron.

Ia menyebut, pembenahan layanan tidak hanya berkaitan dengan percepatan waktu penyelesaian. Menurutnya, masyarakat juga harus mendapatkan kemudahan dalam memahami prosedur serta memperoleh informasi yang transparan selama proses pelayanan berlangsung.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR Lewat Kolaborasi ATR/BPN, PKP, dan BPS

“Kemudahan bagi masyarakat harus menjadi bagian dari cara kita bekerja. Jangan sampai prosedur yang seharusnya dapat dipahami justru menjadi hambatan bagi pemohon,” ujarnya.

Salah satu agenda transformasi yang tengah diperkuat adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui mekanisme tersebut, pemohon mendapatkan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran sehingga proses pelayanan dapat direncanakan dengan lebih baik.

Program Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari, dengan waktu tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, penerapannya telah mencakup 400 dari 483 Kantor Pertanahan yang tersebar di Indonesia.

Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan pada layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Proses tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Biaya PTSL Berbeda di Tiap Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Verifikasi BPHTB ditargetkan dapat diselesaikan pemerintah daerah dalam waktu tiga hari, sementara pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses pada Kantor Pertanahan ditargetkan rampung paling lama lima hari.

Nusron menilai, pembagian target waktu pada setiap tahapan diperlukan untuk menghindari ketidakpastian proses yang selama ini dapat menjadi kendala bagi masyarakat.

“Kalau setiap tahapan memiliki batas waktu yang jelas, semua pihak dapat mengetahui tanggung jawabnya. Dengan begitu, pelayanan menjadi lebih terukur dan masyarakat memperoleh kepastian,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan transformasi tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah dan PPAT juga memiliki peran penting karena sejumlah tahapan pelayanan berada pada kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Halalbihalal MAPPI, Wamen ATR/BPN Dorong Profesionalisme dan Integritas

“Perubahan pelayanan hanya bisa berjalan kalau semua pihak memiliki komitmen yang sama. BPN, PPAT, dan pemerintah daerah harus bergerak dalam satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegas Nusron.

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat berlangsung secara konsisten di seluruh Indonesia. Perbaikan sistem, kejelasan waktu, serta peningkatan koordinasi diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang cepat sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *