KLIKPARIGI.ID – Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi dalam pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor, sehingga program bantuan perumahan bagi masyarakat tidak hanya memberikan hunian yang layak, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki penerima manfaat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki warga.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengatur mekanisme penyediaan dan pemanfaatan data, proses verifikasi penerima manfaat, hingga koordinasi pelaksanaan di lapangan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menurut Nusron, pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah sekaligus memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dalam implementasinya, program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Kementerian ATR/BPN pada tahap awal akan memfokuskan penyelesaian sertipikasi terhadap rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah direalisasikan selama kurun waktu 2015 hingga 2024.
“Dari sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS periode 2015–2024, itu yang menjadi prioritas penyelesaian kami. Selanjutnya kami juga akan menuntaskan sertipikasi untuk sekitar 45 ribu rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400 ribu rumah penerima manfaat BSPS tahun 2026,” jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai akurasi data menjadi faktor utama agar seluruh program bantuan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kalibrasi data harus dilakukan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI. Semua pihak memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama sehingga penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Maruarar.
Ia berharap sinergi antarlembaga tersebut mampu mempercepat realisasi program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat legalisasi aset masyarakat. Dengan dukungan data yang terintegrasi dan koordinasi yang lebih solid, program sertipikasi tanah diharapkan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum yang semakin kuat bagi masyarakat penerima manfaat.














