KLIKPARIGI.ID – Upaya memastikan proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai aturan terus dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah melalui pemeriksaan lapangan dan Sidang Panitia B terhadap permohonan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bhayr Multi Morowali di Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Malino, Kecamatan Soyo Jaya, untuk lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas masing-masing 700.100 meter persegi dan 425.600 meter persegi.
Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan tim Panitia Pemeriksa Lapang yang terdiri dari pejabat administrator Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama unsur pemerintah daerah, aparat kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Pemeriksaan dilakukan secara detail guna mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen yuridis yang diajukan dalam permohonan HGU. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengajuan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai proses pemeriksaan Panitia B memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pertanahan yang profesional dan transparan.
“Pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan objek tanah yang diajukan benar-benar layak diberikan hak serta bebas dari potensi sengketa di kemudian hari,” demikian disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain pengecekan kondisi fisik lahan, tim Panitia B juga melakukan verifikasi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan hak pihak lain maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Usai pemeriksaan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Panitia B yang membahas hasil verifikasi serta temuan di lapangan. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan atas permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong mendukung komitmen Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang akuntabel, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami berharap seluruh proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan daerah dan iklim investasi yang sehat,” lanjut pernyataan tersebut.















