Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPolitik

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Beri Sejumlah Catatan Strategis

×

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Beri Sejumlah Catatan Strategis

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (21/7/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sebelum dokumen diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperoleh evaluasi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Adrudin Nur yang mewakili Bupati Parigi Moutong, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Sekretariat DPRD, serta insan pers.

Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) disampaikan oleh Abdin selaku perwakilan Ketua Pansus. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Infrastruktur Mepanga Jadi Sorotan, DPRD Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan

Pansus menjelaskan proses pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja bersama perangkat daerah dengan menelaah pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, memperkuat sistem pengawasan pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, serta mengarahkan belanja daerah agar lebih berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD, memperkuat akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK,” ujar Abdin saat membacakan laporan Pansus.

Baca Juga:  Wabup Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Penyampaian LKPJ 2025

Selain memberikan sejumlah catatan, Pansus juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dinilai mampu menunjukkan kinerja optimal, sekaligus mendorong evaluasi terhadap OPD yang pelaksanaan programnya masih perlu ditingkatkan agar pelayanan publik semakin baik.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, sambutan Bupati Parigi Moutong yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Adrudin Nur, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas komitmen dan kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sulteng Gelar Rakornis di Parigi Moutong

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan perbaikan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Adrudin membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar setiap program pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai dasar penyampaian Raperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *