Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

Penyaluran LPG 3 Kg di Parigi Moutong Disorot, Pemkab Temukan Sejumlah Pelanggaran

×

Penyaluran LPG 3 Kg di Parigi Moutong Disorot, Pemkab Temukan Sejumlah Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran Gas LPG 3 Kg bersama para agen dan pemilik pangkalan penyalur di lingkungan Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Persoalan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi perhatian di Kabupaten Parigi Moutong setelah pemerintah daerah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai harga jual dan pola penyaluran yang dinilai belum tertib. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan agar subsidi energi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.

Sejumlah persoalan mulai dari dugaan penjualan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), kerja sama pangkalan dengan pengecer, hingga distribusi tabung LPG yang keluar dari wilayah penyaluran menjadi bahan evaluasi. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama agen dan pemilik pangkalan yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (4/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi LPG bersubsidi memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketepatan sasaran, ketersediaan barang, serta kewajaran harga di tingkat masyarakat.

Menurut Abdul Sahid, perbedaan biaya distribusi akibat jarak antarwilayah dapat menjadi pertimbangan dalam mekanisme penyaluran, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita ingin seluruh mata rantai distribusi bekerja dengan aturan yang sama. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat penerima subsidi. Perbedaan jarak memang bisa memengaruhi biaya, tetapi harga tetap harus berada dalam batas HET,” tegas Abdul Sahid.

Baca Juga:  Banjir di Balinggi, Wabup Parimo Pastikan Penanganan Cepat

Ia juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, transaksi di tingkat pangkalan harus mengikuti data penerima dan ketentuan wilayah yang telah ditetapkan.

Selain itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi harus melalui jalur resmi, yakni dari agen kepada pangkalan yang telah terdaftar. Pangkalan juga diminta tidak melakukan penjualan di luar wilayah kerja maupun menetapkan harga melebihi ketentuan.

Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, membeberkan hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan. Dari pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu sistem distribusi LPG bersubsidi.

Beberapa temuan antara lain keberadaan pangkalan yang dibuka agen tanpa melaporkan kepada pemerintah kabupaten, termasuk pangkalan yang berada di luar wilayah kerja. Petugas juga menemukan dugaan keterlibatan sopir dalam mengatur distribusi dan harga, bahkan terdapat laporan mengenai pungutan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Posyandu Enam SPM Hadir di Parigi Moutong, Mudahkan Akses Pelayanan Dasar Masyarakat

“Di lapangan kami masih menemukan beberapa persoalan. Ada pangkalan yang tidak dilengkapi papan identitas dan informasi HET, kemudian ada penjualan kepada pengecer maupun usaha seperti kafe dan rumah makan. Temuan lainnya berkaitan dengan penimbunan dan penjualan kembali dengan harga jauh di atas ketentuan,” ungkap Ismet.

Pengawasan juga menemukan adanya tabung LPG yang didatangkan dari luar Kabupaten Parigi Moutong untuk kemudian diperjualbelikan kembali di wilayah tersebut. Praktik semacam ini dinilai dapat mengganggu pola distribusi yang telah ditetapkan sekaligus berpotensi memengaruhi ketersediaan LPG bagi masyarakat setempat.

Pemerintah daerah menilai keberadaan papan nama pangkalan dan pencantuman HET secara jelas juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Informasi tersebut dapat menjadi sarana bagi konsumen untuk mengetahui bahwa mereka membeli LPG melalui titik distribusi resmi dengan harga yang sesuai ketentuan.

Rapat kemudian diarahkan pada pembahasan solusi bersama antara pemerintah daerah, agen dan pemilik pangkalan. Evaluasi tidak hanya diarahkan untuk menekan berbagai bentuk penyimpangan, tetapi juga memastikan pasokan LPG tetap tersedia di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  PBFI Parimo Gelar Open Tournament Body Contest 2024

Abdul Sahid meminta para agen dan pangkalan tidak melihat pengawasan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya bersama menjaga keberlangsungan sistem subsidi. Menurutnya, kelancaran distribusi membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, aparat pengawasan dan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana LPG ini sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Kita harus menjaga ketersediaan sekaligus memastikan harganya tidak memberatkan. Kalau semua pihak menjalankan perannya dengan benar, persoalan di lapangan bisa kita tekan bersama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel, unsur TNI dan Polri, Camat Parigi, serta jajaran Satpol PP dan Damkar. Sejumlah agen dan pangkalan dari berbagai kecamatan juga hadir dalam forum evaluasi tersebut, termasuk PT Parindo Utama Mandiri, PT Reykhay Jaya Sejahtera dan PT Aldira.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Parigi Moutong menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram. Langkah itu diarahkan untuk mencegah penyimpangan, menjaga pasokan tetap tersedia, serta memastikan manfaat subsidi energi dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *