KLIKPARIGI.ID – Sebanyak 40 keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memperoleh sertipikat tanah sebagai bentuk pemberian kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan yang mereka tempati. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program penyediaan hunian bagi masyarakat berjalan beriringan dengan penataan legalitas tanah.
Sertipikat diserahkan pada Rabu (2/9/2026) oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ossy menjelaskan bahwa penyediaan rumah yang layak perlu disertai kejelasan status tanah. Menurutnya, kepastian mengenai alas hak menjadi salah satu aspek penting agar masyarakat penerima manfaat mendapatkan perlindungan hukum atas tanah sekaligus hunian yang akan mereka tempati.
“Program ini bukan hanya soal menghadirkan rumah yang layak. Legalitas tanah masyarakat juga harus dipastikan agar mereka memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak yang dimiliki,” kata Ossy.
Program sertipikasi tersebut dilaksanakan melalui sinergi Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan setempat. Pelaksanaannya terintegrasi dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kelompok MBR dan mendukung agenda Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ossy menyebut proses pendataan penerima manfaat masih terus dilakukan. Data masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu dasar untuk menentukan sasaran sertipikasi, sehingga cakupan program di Kalimantan Selatan masih berpotensi bertambah.
“Hingga tahun 2026, di Kalimantan Selatan sudah ada 3.154 sertipikat yang diterbitkan untuk program ini. Pendataan masih berjalan berdasarkan desil masyarakat, sehingga jumlah tersebut akan terus berkembang,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi terhadap langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang terlebih dahulu memastikan status tanah sebelum program pembangunan atau perbaikan rumah dilanjutkan.
Ia menilai proses tersebut penting untuk mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari. Tanah yang telah dipastikan tidak bermasalah akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pelaksanaan program perumahan yang dilakukan pemerintah.
“Kami mengapresiasi langkah ATR/BPN yang memastikan terlebih dahulu tanah masyarakat berada dalam kondisi clear and clean. Setelah aspek pertanahannya tidak bermasalah, program pembangunan atau perbaikan rumah dapat dilanjutkan,” tutur Rifqinizamy.
Setelah prosesi penyerahan sertipikat, rombongan melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi sejumlah rumah milik penerima manfaat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian masyarakat yang masuk dalam program.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Hadir pula Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur serta unsur Forkopimda.
Program sertipikasi MBR ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi tahapan berikutnya dalam penyediaan hunian layak. Dengan kepastian status tanah yang lebih dahulu diselesaikan, proses intervensi pembangunan rumah dapat dilakukan di atas lahan yang memiliki legalitas jelas.














