KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerima ratusan sertipikat hak atas tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik daerah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Sebanyak 499 Sertipikat Hak Pakai diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan luas lahan mencapai sekitar 850 ribu meter persegi. Nilai aset yang telah memperoleh kepastian hukum tersebut diperkirakan mencapai Rp22,25 triliun, dengan sebagian besar bidang tanah berada di wilayah Jakarta Selatan.
Wamen Ossy menegaskan bahwa penerbitan sertipikat merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas komitmennya dalam menata administrasi pertanahan. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional, keberhasilan Jakarta dalam mengelola aset daerah dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar seluruh bidang tanah milik pemerintah dapat segera terdaftar dan memiliki sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum,” ujar Ossy.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Ia menyebut proses sertipikasi aset merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Pramono, penyerahan kali ini melengkapi proses sertipikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Jika digabungkan dengan penyerahan 3.922 Sertipikat Hak Pakai pada Februari 2026, maka total nilai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi kini mencapai sekitar Rp124 triliun.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya belum rampung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh aset daerah dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Kegiatan penyerahan sertipikat turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta yang mendukung percepatan pengamanan aset pemerintah daerah.















