KLIKPARIGI.ID – Persoalan tanah yang telah lama dikuasai masyarakat tetapi tercatat sebagai aset negara memerlukan penyelesaian yang didasarkan pada pemeriksaan riwayat penguasaan, bukti hak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, mekanisme pemulihan hak diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian bagi masyarakat yang mampu membuktikan haknya atas tanah yang menjadi objek konflik agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Dalam kondisi tersebut, persoalan pencatatan aset perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara administrasi aset dan bukti hak masyarakat.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pemulihan hak bukan dilakukan secara otomatis terhadap setiap bidang tanah yang disengketakan. Mekanisme ini mensyaratkan adanya pembuktian dan pemeriksaan terhadap objek konflik, termasuk penelusuran riwayat penguasaan tanah serta keabsahan dokumen yang dimiliki para pihak.
Persoalan dapat menjadi lebih kompleks ketika tanah yang diklaim masyarakat telah masuk dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), atau aset badan usaha milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD). Dalam situasi seperti ini, penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan status penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut administrasi aset dan kewenangan lembaga yang terlibat.
Embun Sari menerangkan, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelesaian konflik adalah keterbatasan kewenangan ATR/BPN ketika objek sengketa berkaitan dengan aset negara. Karena itu, pengaturan melalui UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan membuka mekanisme penyelesaian yang memungkinkan persoalan tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Apabila ditemukan bukti bahwa pencatatan aset tidak sesuai dengan hak masyarakat yang dapat dibuktikan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui prosedur yang sah agar status tanah dan hak para pihak memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, keberadaan aset negara tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian. Pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dasar pencatatan aset, dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat perolehan tanah, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang bersengketa. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemulihan hak masyarakat tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan aset negara.
Penyelesaian konflik agraria juga membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama apabila objek sengketa berkaitan dengan kewenangan beberapa instansi. Penelusuran dokumen dan pemeriksaan bukti secara menyeluruh diharapkan dapat membantu membedakan persoalan administrasi pencatatan aset dari sengketa mengenai keabsahan hak atas tanah.
Dengan adanya landasan pengaturan reforma agraria, penyelesaian konflik diharapkan berlangsung lebih terstruktur dan mengutamakan kepastian hukum. Masyarakat yang dapat membuktikan haknya memiliki dasar untuk mengupayakan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara instansi terkait tetap berkewajiban memastikan pengelolaan aset negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, pemulihan hak atas tanah tidak hanya menyangkut penyelesaian sengketa antara masyarakat dan instansi pemegang aset. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria melalui pemeriksaan yang objektif, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.












