Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Pengadaan Tanah PSN Capai 159.662 Bidang, ATR/BPN Terus Dukung Pembangunan Nasional

×

Pengadaan Tanah PSN Capai 159.662 Bidang, ATR/BPN Terus Dukung Pembangunan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Dukungan terhadap percepatan pembangunan nasional terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penyediaan tanah bagi proyek strategis serta penataan kembali kawasan. Hingga Oktober 2026, realisasi pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tercatat mencapai 159.662 bidang dengan luas keseluruhan 22.966,62 hektare.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kementerian dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum. Selain mendukung pembangunan infrastruktur, ATR/BPN juga menjalankan konsolidasi tanah guna menciptakan tata ruang kawasan yang lebih tertata dan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Arief menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa realisasi pengadaan tanah berdasarkan jumlah bidang telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara berdasarkan luas, capaian tersebut berada pada angka 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja 2025, ATR/BPN Siapkan Strategi Pengelolaan Anggaran 2026

“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang memerlukan ketersediaan lahan. Dalam prosesnya, pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan penting agar pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak pihak yang terdampak.

Di samping pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan konsolidasi tanah sebagai instrumen penataan kawasan. Program ini mencakup penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih teratur serta selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Melalui pendekatan tersebut, konsolidasi tanah diarahkan untuk mendukung terbentuknya kawasan yang lebih terencana. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kondisi penguasaan tanah di lokasi yang menjadi sasaran program.

Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi. Menurut Arief, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Pembangunan Masjid di Aceh Tamiang

“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelasnya.

Jika dirinci berdasarkan periode pelaksanaan, konsolidasi tanah pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025 mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi, dengan realisasi sebesar 85,75 persen. Adapun pada Oktober 2025 hingga Oktober 2026, capaian program tercatat sebanyak 2.254 bidang yang tersebar di 21 lokasi, dengan realisasi mencapai 79,62 persen.

Kedua periode tersebut memperlihatkan pelaksanaan konsolidasi tanah di berbagai lokasi dengan jumlah bidang dan tingkat realisasi yang berbeda. Program ini menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang lebih terarah sesuai ketentuan tata ruang.

Baca Juga:  Rapat HGU Digelar, BPN Sulteng Fokus Validasi Data dan Status Lahan

Pengadaan tanah dan konsolidasi tanah memiliki lingkup pekerjaan yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung pembangunan. Pengadaan tanah berfokus pada penyediaan lahan yang diperlukan untuk kepentingan umum, sedangkan konsolidasi tanah menitikberatkan pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Keterpaduan kedua program tersebut menjadi penting agar kebutuhan lahan untuk pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan kawasan yang tertata. Pelaksanaan yang sesuai ketentuan juga diperlukan untuk menjaga kepastian hukum pertanahan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan terus menjalankan peran dalam mendukung ketersediaan tanah bagi pembangunan dan mendorong penataan kawasan sesuai rencana tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang terencana, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *