Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Bhumi ATR/BPN Permudah Penelusuran Informasi Tanah, Status Hukum Tetap Perlu Dicek Resmi

×

Bhumi ATR/BPN Permudah Penelusuran Informasi Tanah, Status Hukum Tetap Perlu Dicek Resmi

Sebarkan artikel ini
Platform digital Bhumi ATR/BPN. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Masyarakat kini dapat memanfaatkan platform digital Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri berbagai informasi geospasial terkait pertanahan dan tata ruang tanpa harus memulai pencarian melalui peta konvensional. Layanan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dapat diakses melalui situs bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa platform tersebut menyediakan informasi berbasis peta yang dapat membantu pengguna mengenali kondisi pertanahan di suatu kawasan. Informasi itu mencakup gambaran bidang tanah, nilai tanah, hingga sejumlah data geospasial lain yang tersedia dalam sistem.

Menurut Hendy, pemanfaatan peta digital dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran awal mengenai lokasi yang ingin diketahui. Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses publik terhadap informasi pertanahan.

“Bhumi ATR/BPN memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menelusuri informasi geospasial melalui peta digital. Kami berharap fasilitas ini dapat membantu pengguna memahami gambaran pertanahan dan tata ruang pada wilayah yang ingin mereka ketahui,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:  Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengetahui Biaya Layanan Pertanahan Resmi

Salah satu fitur yang dapat ditelusuri ialah peta bidang tanah, yang memperlihatkan posisi dan bentuk bidang yang telah masuk dalam pemetaan. Pengguna juga dapat melihat informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), yakni data yang memberikan gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan informasi yang tersedia.

Selain kedua jenis data tersebut, Bhumi ATR/BPN turut memuat visualisasi tiga dimensi untuk satuan rumah susun atau strata title. Informasi ini menampilkan gambaran unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Platform tersebut juga menyediakan informasi geospasial lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Pemahaman Regulasi Organisasi ATR/BPN

Ketersediaan data digital ini dapat mendukung kebutuhan berbagai kelompok pengguna. Masyarakat umum dapat memanfaatkannya untuk memperoleh informasi awal, sedangkan pemerintah dan kalangan profesional dapat menggunakannya sebagai salah satu referensi dalam kegiatan analisis maupun perencanaan wilayah.

Meski memberikan kemudahan, Hendy mengingatkan bahwa informasi pada peta digital harus digunakan sesuai tujuan dan batasannya. Tampilan bidang tanah atau data geospasial di Bhumi tidak dapat dianggap sebagai pengganti sertipikat, serta tidak dengan sendirinya menjadi bukti atau penetapan resmi mengenai status hukum kepemilikan tanah.

“Penting bagi masyarakat untuk membedakan informasi geospasial dengan dokumen yang memberikan kepastian hukum atas tanah. Jika membutuhkan konfirmasi mengenai data atau status hukum suatu bidang, masyarakat tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendy.

Baca Juga:  Ikuti Bimtek SBK, Kantah Parigi Moutong Dorong Pengelolaan Anggaran Efektif

Apabila suatu bidang belum terlihat pada peta atau terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, masyarakat disarankan menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut. Langkah ini diperlukan agar informasi yang dibutuhkan dapat diperiksa melalui prosedur resmi.

Untuk memperoleh bantuan atau menyampaikan pertanyaan, masyarakat juga dapat menggunakan kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN melalui Hotline WhatsApp 0811-1068-0000.

Hendy mengajak masyarakat menggunakan platform tersebut secara bijak dengan memahami jenis data yang tersedia dan tujuan penggunaannya. Ia berharap akses informasi geospasial yang lebih mudah dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong pemanfaatan data pertanahan secara tepat.

“Silakan manfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang tersedia. Namun, apabila diperlukan kepastian resmi mengenai suatu bidang tanah, pastikan untuk mengonfirmasikannya melalui layanan Kantor Pertanahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *