Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Penataan Kelembagaan BRAN Jadi Fokus Pembahasan Bersama ATR/BPN

×

Penataan Kelembagaan BRAN Jadi Fokus Pembahasan Bersama ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kejelasan tugas antarlembaga menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih pekerjaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membahas penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN itu dibuka oleh Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penataan kelembagaan harus berorientasi pada efektivitas pelaksanaan tugas, bukan pada kepentingan mempertahankan struktur organisasi masing-masing lembaga.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy Dermawan.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pelayanan Publik Melalui Sistem Pertanahan Digital

Pembahasan tersebut diperlukan karena BRAN memperoleh mandat untuk menangani tahapan Reforma Agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. Seiring dengan mandat itu, terdapat sejumlah ruang lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kondisi tersebut membutuhkan penyelarasan agar pelaksanaan program tidak berjalan ganda dan setiap lembaga memiliki tanggung jawab yang terukur.

Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan forum tersebut untuk mengidentifikasi batas kewenangan secara lebih terperinci. Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi dasar penting dalam membangun koordinasi yang efektif sekaligus menghindari duplikasi pekerjaan antara kedua lembaga.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemecahan Sertipikat Tanah Jadi Layanan Favorit, Ini Prosedur dan Syaratnya

Ia juga menegaskan bahwa penataan organisasi dan hubungan kerja perlu diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang jelas, kebijakan dan program di bidang tersebut diharapkan dapat dijalankan secara lebih efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar setiap program memberikan hasil serta manfaat yang nyata.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menyampaikan analisis menyeluruh mengenai rancangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi salah satu bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan mandat lembaga, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara optimal.

Dedi menekankan bahwa pembentukan dan penataan BRAN harus berpijak pada kepentingan masyarakat. Ia mengaitkan tujuan tersebut dengan amanat konstitusi mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  62 Pegawai Ikuti Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS BPN Sulteng

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi.

Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan struktur organisasi, fungsi, dan batas kewenangan agar hubungan kerja kedua lembaga dapat tersusun secara jelas.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses lanjutan dalam penataan kelembagaan BRAN dan koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Penyelarasan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria, mengurangi potensi tumpang tindih tugas, serta memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandatnya demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *